MALANG, Tugumalang.id – Bawaslu Kabupaten Malang menemukan enam jenis pelanggaran dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2024. Pelanggaran ini terjadi di ratusan rumah yang ada di sejumlah kecamatan.
Pelaksanaan coklit telah dimulai sejak 24 Juni 2024 lalu dan akan berakhir di 24 Juli 2024. Coklit di Kabupaten Malang dilakukan oleh lebih dari 7 ribu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin mengatakan pelanggaran ini ditemukan saat pihaknya melakukan pengawasan langsung secara berkala. Mereka juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan/desa terkait data warga yang meninggal, menikah namun belum 17 tahun, pindah domisili baik masuk maupun keluar, dan warga yang melakukan perekaman KTP-el setelah penetapan DPT Pemilu 2024.
“Kami melakukan pengawasan langsung secara berkala dan menemukan beberapa temuan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih pada saat coklit,” ujar Hazairin kepada awak media, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Ratusan Dugaan Pelanggaran Coklit
Pelanggaran pertama adalah pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar dalam daftar pemilih. Kemudian pelanggaran kedua, tidak adanya kode disabilitas pada stiker untuk pemilih yang menyandang disabilitas.
Pelanggaran selanjutnya adalah kolom stiker coklit tidak diisi dengan lengkap. Bankan ada yang tidak diisi sama sekali meskipun pemilik rumah sudah dicoklit.
Kolom di stiker ini berisi nomor TPS, tanggal coklit, nama kepala keluarga, nama pemilih, jumlah pemilih, jumlah pemilih disabilitas, tanda tangan kepala keluarga, dan tanda tangan pantarlih. Pelanggaran lain adalah adanya pemilih pemula yang belum didaftarkan dalam daftar pemilih.
Baca Juga: Kejar Rekor Muri, 7.602 Pantarlih Kabupaten Malang Ditarget Data 10 Pemilih di Hari Pertama Kerja
Hasil pengawasan uji petik menunjukkan ada 21 kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi rumahnya ditempel stiker dan 97 keluarga yang sudah dicoklit tapi rumahnya tidak ditempel stiker. Pelanggaran ini terjadi hampir merata di wilayah Kabupaten Malang, di antaranya Kecamatan Bantur, Sumberpucung, Gondanglegi, Ngantang, Pagelaran, Pakis, Singosari, Kalipare, Donomulyo, Gedangan, Wagir, dan Tumpang.
“Selama tahapan coklit ini kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pantarlih terkait jadwal pelaksanaan coklit. Kami juga melakukan pengecekan buku kerja pantarlih secara berkala,” tutup Hazairin.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko