Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menemukan ratusan dugaan pelanggaran prosedur pada proses pencocokan dan penelitian (coklit). Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Bawaslu menyarankan agar segera dilakukan perbaikan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi mengatakan, ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan saat coklit. Pertama, ada setidaknya 115 rumah yang sudah melalui pendataan saat coklit, namun tidak ditempeli stiker.
Kedua, ada 27 rumah yang belum dilakukan coklit, tapi rumahnya sudah ditempeli stiker. Terakhir, ada setidaknya 250 rumah yang belum melalui coklit dan belum ditempel stiker.
“Ini hanya sampling di beberapa (tempat) saja,” kata Wahyudi.
Menurutnya, dugaan pelanggaran ini terjadi karena banyak hal. Misalnya ada petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang pekerjaannya diwakilkan oleh orang lain. Kemudiam memang ada pantarlih yang kerjanya lamban.
Untuk memperbaiki dugaan pelanggara prosedur di atas, Bawaslu sudah meminta KPU untuk segera melakukan perbaikan. “Pada saat ini KPU masih dalam proses perbaikan terkait hal itu,” kata Wahyudi.
Untuk diketahui, coklit merupakan pendataan warga yang memiliki hak pilih di Pemilu 2024 mendatang. Coklit dilaksanakan pada Minggu (12/2/2023) hingga Selasa (14/3/2023). Di Kabupaten Malang, coklit dilakuka oleh 7.701 orang pantarlih.
Dari coklit, didapatkan daftar pemilih sementara (DPS) dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karenanya, keakuratan coklit cukup krusial, dan dugaan pelanggaran perlu diperbaiki oleh KPU.
“Saat ini masih proses penyusunan daftar pemilih, output dari coklit ke DPS. Nah kami mau memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait hal-hal temuan semasa coklit,” ujar Wahyudi.
Sementara itu, KPU Kabupaten Malang menjadwalkan proses penyusunan data pemilih dan pemetaan TPS rampung pada 11 Juli 2023 mendatang.
Reporter: Aisyah nawangsari
Editor: Herlianto. A