MALANG, Tugumalang.id – Pada pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2019 lalu, sejumlah pelanggaran kapanye dilakukan oleh partai politik (parpol) di Kabupaten Malang. Dua di antaranya adalah tidak memberitahukan adanya kegiatan kampanye serta memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, mengatakan bahwa pada masa kampanye Pemilu 2019, banyak parpol yang lalai dalam memberitahukan adanya kegiatan kampanye.
Padahal, parpol diwajibkan menyerahkan pemberitahuan tertulis pada Polres Malang, KPU Kabupaten Malang, dan Bawaslu Kabupaten Malang paling lambat sehari sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Tegaskan Batasan Kampanye, Mulai Lokasi hingga Jumlah Peserta
“Seringkali peserta lupa karena kegiatan tinggi. Jika tidak memberi tahu ke polisi itu berpotensi dibubarkan kalau sampai mengganggu ketertiban. Ada juga sanksi administrasi,” kata Allam, saat dihubungi Senin (28/11/2023).
Pelanggaran lainnya yang banyak dilakukan saat kampanye adalah memasang APK di sembarang tempat. Padahal, KPU Kabupaten Malang sudah merilis surat keputusan (SK) tentang lokasi yang boleh digunakan untuk memasang APK.
“KPU sudah mengeluarkan SK terkait pemasangan. Itu membatasi agar partai politik tidak sembarangan memasang APK. Kami juga mengacu pada ketentuan itu,” tutur Allam.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada peserta Pemilu 2024 melalui surat dan pihak KPU Kabupaten Malang juga sudah melakukan sosialiasi terkait batasan-batasan saat kampanye.
Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, PKS Kota Malang Suarakan Pangan Murah
Di dalam waktu dekat, Bawaslu Kabupaten Malang juga akan berkomunikasi dengan parpol untuk melakukan penguatan pemahaman tentang aturan kampanye. “Salah satunya (yang ditekankan) adalah partai politik harus tertib administrasi,” kata Allam.
Apabila parpol melakukan pelanggaran, maka mereka akan menerima sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sanksi ini bisa bersifat administratif, berupa teguran, hingga tidak diikutkan di tahapan berikutnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A