Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Ini Pelanggaran Kampanye yang Rawan Dilakukan di Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
November 28, 2023 7:23 pm
in Politik
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pada pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2019 lalu, sejumlah pelanggaran kapanye dilakukan oleh partai politik (parpol) di Kabupaten Malang. Dua di antaranya adalah tidak memberitahukan adanya kegiatan kampanye serta memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, mengatakan bahwa pada masa kampanye Pemilu 2019, banyak parpol yang lalai dalam memberitahukan adanya kegiatan kampanye.

READ ALSO

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Padahal, parpol diwajibkan menyerahkan pemberitahuan tertulis pada Polres Malang, KPU Kabupaten Malang, dan Bawaslu Kabupaten Malang paling lambat sehari sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Tegaskan Batasan Kampanye, Mulai Lokasi hingga Jumlah Peserta

“Seringkali peserta lupa karena kegiatan tinggi. Jika tidak memberi tahu ke polisi itu berpotensi dibubarkan kalau sampai mengganggu ketertiban. Ada juga sanksi administrasi,” kata Allam, saat dihubungi Senin (28/11/2023).

Pelanggaran lainnya yang banyak dilakukan saat kampanye adalah memasang APK di sembarang tempat. Padahal, KPU Kabupaten Malang sudah merilis surat keputusan (SK) tentang lokasi yang boleh digunakan untuk memasang APK.

“KPU sudah mengeluarkan SK terkait pemasangan. Itu membatasi agar partai politik tidak sembarangan memasang APK. Kami juga mengacu pada ketentuan itu,” tutur Allam.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada peserta Pemilu 2024 melalui surat dan pihak KPU Kabupaten Malang juga sudah melakukan sosialiasi terkait batasan-batasan saat kampanye.

Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, PKS Kota Malang Suarakan Pangan Murah 

Di dalam waktu dekat, Bawaslu Kabupaten Malang juga akan berkomunikasi dengan parpol untuk melakukan penguatan pemahaman tentang aturan kampanye. “Salah satunya (yang ditekankan) adalah partai politik harus tertib administrasi,” kata Allam.

Apabila parpol melakukan pelanggaran, maka mereka akan menerima sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sanksi ini bisa bersifat administratif, berupa teguran, hingga tidak diikutkan di tahapan berikutnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kampanyeKPU Kabupaten MalangPelanggaran KampanyePemilu 2024

Related Posts

PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sabtu, 27 Jun 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPC PKB Kota Malang, Himah Bafaqih (Instagram PKB Kota Malang)
Politik

Sejarah Pemimpin Perempuan Pertama, Hikmah Bafaqih Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kota Malang

Jumat, 12 Jun 2026
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
Next Post
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, saat memberikan penghargaan terhadap para guru teladan dan berprestasi Kota Batu.

Hadiah Umrah hingga ke Vatikan bagi Guru Teladan di Kota Batu

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.