Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Kabupaten Malang Tegaskan Batasan Kampanye, Mulai Lokasi hingga Jumlah Peserta

Redaksi by Redaksi
November 28, 2023 7:06 pm
in Politik
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – KPU Kabupaten Malang menegaskan batasan-batasan pelaksanaan kampanye yang dimulai pada Selasa (28/11/2023). Batasan ini berkaitan dengan berbagai hal, termasuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, hingga jumlah peserta.

Terkait lokasi pemasangan APK, partai politik (parpol) dilarang memasang di depan tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pemerintah, atau fasilitas lain milik pemerintah.

READ ALSO

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

“Larangan yang berkaitan dengan pemasangan APK di tempat umum ini betul-betul tidak boleh dilakukan,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dihubungi Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Terima Hibah Rp 101 Miliar dari Pemkab Malang untuk Pilkada 2024

Kemudian bahan kampanye yang disebarkan kepada para peserta pun mendapat batasan. Bahan kampanye itu tidak boleh disebarkan di luar kegiatan. Lalu, setiap orang hanya boleh menerima bahan kampanye senilai maksimal Rp 100 ribu.

“Nilai harganya itu, tapi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang tunai,” tegas Dika.

Menurutnya, bahan kampanye boleh diberikan kepada peserta kampanye dalam bentuk barang seperti brosur, pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat makan, alat minum, dan lain sebagainya. Parpol juga boleh memberikan makanan dan minuman kepada peserta.

Dukungan transportasi pun boleh diberikan kepada peserta asalkan bukan dalam bentuk uang tunai. Dika menyebut bantuan bisa diberikn dalam bentuk kupon atau tempat pengisian kolektif.

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 2.054.178 Pemilih

“Untuk makan, minum, atau bantuan transportasi peserta, tetapi sifatnya bukan dalam bentuk uang tunai,” kata Dika.

Saat pelaksaan kampanye pertemuan terbatas, Dika menyebut kegiatan tersebut harus dilakukan di gedung tertutup atau melalui pertemuan virtual dengan peserta maksimal 1.000 orang. Batasan peserta ini berlaku untuk kampanye di tingkat kabupaten.

Sementara untuk kampanye pertemuan tatap muka, Dika mengatakan tidak ada batasan jumlah peserta. “Yang penting tidak melampaui kapasitas tempat duduk. Pertemuan tatap muka juga bisa dilakukan di ruang tertutup atau terbuka,” jelasnya.

Setiap kegiatan tersebut harus diberitahukan kepada Polres Malang, KPU Kabupaten Malang, dan Bawaslu Kabupaten Malang. Di dalam pemberitahuan tersebut, pelaksana kampanye diwajibkan mencantumkan tempat dan waktu kampanye, serta jumlah peserta dan materi kampanye.

“Sebaiknya pemberitahuan diberikan paling lambat satu hari sebelumnya, supaya kami bisa melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Dika.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: KPUKPU Kabupaten MalangPemilu 2024

Related Posts

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
PKB Kota Malang
Politik

Hari Fraksi, PKB Kota Malang Buka Posko Penyampaian Aspirasi Setiap Hari Jumat

Sabtu, 2 Mei 2026
PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

PDI Perjuangan Kota Malang Libatkan Anak Muda, Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Minggu, 26 Apr 2026
Nasdem
Politik

Kader Nasdem Malang Raya Desak Tempo Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Merger Partai

Rabu, 15 Apr 2026
Next Post
Pj Wali Kota Malang salurkan bantuan bibit cabai di Balai Benih Ikan Tlogowarh.

Beri Bantuan Bibit Cabai, Pj Wali Kota Malang: Ini Upaya Menekan Laju Inflasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.