MALANG, Tugumalang.id – KPU Kabupaten Malang menegaskan batasan-batasan pelaksanaan kampanye yang dimulai pada Selasa (28/11/2023). Batasan ini berkaitan dengan berbagai hal, termasuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, hingga jumlah peserta.
Terkait lokasi pemasangan APK, partai politik (parpol) dilarang memasang di depan tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pemerintah, atau fasilitas lain milik pemerintah.
“Larangan yang berkaitan dengan pemasangan APK di tempat umum ini betul-betul tidak boleh dilakukan,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dihubungi Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Terima Hibah Rp 101 Miliar dari Pemkab Malang untuk Pilkada 2024
Kemudian bahan kampanye yang disebarkan kepada para peserta pun mendapat batasan. Bahan kampanye itu tidak boleh disebarkan di luar kegiatan. Lalu, setiap orang hanya boleh menerima bahan kampanye senilai maksimal Rp 100 ribu.
“Nilai harganya itu, tapi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang tunai,” tegas Dika.
Menurutnya, bahan kampanye boleh diberikan kepada peserta kampanye dalam bentuk barang seperti brosur, pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat makan, alat minum, dan lain sebagainya. Parpol juga boleh memberikan makanan dan minuman kepada peserta.
Dukungan transportasi pun boleh diberikan kepada peserta asalkan bukan dalam bentuk uang tunai. Dika menyebut bantuan bisa diberikn dalam bentuk kupon atau tempat pengisian kolektif.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 2.054.178 Pemilih
“Untuk makan, minum, atau bantuan transportasi peserta, tetapi sifatnya bukan dalam bentuk uang tunai,” kata Dika.
Saat pelaksaan kampanye pertemuan terbatas, Dika menyebut kegiatan tersebut harus dilakukan di gedung tertutup atau melalui pertemuan virtual dengan peserta maksimal 1.000 orang. Batasan peserta ini berlaku untuk kampanye di tingkat kabupaten.
Sementara untuk kampanye pertemuan tatap muka, Dika mengatakan tidak ada batasan jumlah peserta. “Yang penting tidak melampaui kapasitas tempat duduk. Pertemuan tatap muka juga bisa dilakukan di ruang tertutup atau terbuka,” jelasnya.
Setiap kegiatan tersebut harus diberitahukan kepada Polres Malang, KPU Kabupaten Malang, dan Bawaslu Kabupaten Malang. Di dalam pemberitahuan tersebut, pelaksana kampanye diwajibkan mencantumkan tempat dan waktu kampanye, serta jumlah peserta dan materi kampanye.
“Sebaiknya pemberitahuan diberikan paling lambat satu hari sebelumnya, supaya kami bisa melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Dika.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A