MALANG – Pembunuhan seorang perempuan bernama Tumirah, 51, di Gedangan, Kabupaten Malang, tersangkanya tidak lain adalah suami sirinya bernama MK, 61, yang kini telah menjadi tahanan Polres Malang.
Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono dalam keterangan persnya kepada awak media Minggu (21/11/2021) mengatakan bahwa motif pembunuhan itu, hanya karena tersangka emosi. Lantaran korban tidak mau diajak pindah rumah. Lalu korban marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar.
”Lalu memicu tersangka untuk mengambil clurit yang ada di atas meja dan membacok korban,” jelas Kapolres.
Setelah melakukan aksi pembunuhan itu, tersangka melarikan diri. Namun berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada Rabu (17/11/2021) pukul 11.00 di tepi jalan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Tersangka mengendarai sepeda motor dan menuju ke arah Kabupaten Tulungangung,” ungkap Bagoes.
Menurut pemeriksaan, tersangka pergi tanpa memiliki tujuan. “Dari keterangannya, dia bingung mau ke mana. Jadi tidak tentu arah. Dia asal pergi saja,” ujar Bagoes.
MK merupakan suami siri korban dan keduanya telah menikah selama delapan bulan. “Dari beberapa keterangan saksi, didapat bahwa antara korban dan tersangka adalah suami istri yang menikah secara siri,” papar Bagoes.
MK juga memiliki istri lain yang saat ini tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Sebagaimana diberitakan, Tumirah ditemukan tewas di sebuah rumah gubuknya di tepi hutan di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, dengan luka-luka sayatan di tubuhnya dan kepala remuk. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kg, sebuah sajam clurit, baju tidur dan baju gamis dengan noda darah.
Hasil autopsi menunjukkan terdapat 15 luka bacok pada beberapa bagian tubuh korban dengan kedalaman rata-rata lima cm. Korban meninggal karena kehabisan darah.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Sujatmiko