MALANG – Aksi perempuan bernama Sumini, 35, warga Pasuruan ini tergolong nekad. Dalam keadaan hamil 8 bulan, merampok bersama komplotannya, sebuah toko kelontong milik Dewi Masitoh, 65, di Dusun Wates, Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusuma, Kabupaten Malang.
Peristiwa itu terjadi pukul 16.00 WIB, Kamis (14/01/2021). Saat itu korban hendak menutup tokonya. Tiba-tiba muncul dua orang perempuan, Sumini danIta Maulida. Mereka masuk ke toko tersebut.
“Pada waktu korban sendirian akan pulang dan toko sudah tutup tiba-tiba masuk 2 orang perempuan dan alasan mau beli krupuk. Karena sudah tutup korban memberi tahu, supaya keluar toko,” ungkap Kapolsek Poncokusumo, AKP Mohammad Luthfi, Jumat (15/01/2021).
Namun, kedua perempuan tersebut tidak mau keluar. Alasannya sedang mencari handphonenya yang terjatuh.
“Korban lalu menyuruh keduanya mencari handphonenya. Akan tetapi secara tiba tiba salah satu pelaku mendorong korban dengan membekab wajah korban, demikian pula Sumini,” bebernya.
Setelah korban jatuh, Ita mengikat kaki korban dengan tali rafia yang ada di toko. Lalu, Sumini membekap dan memegangi tangan korban. Pelaku akan membunuh bila korban berteriak.
Setelah itu, kata Kapolsek, pelaku mengikat kaki korban sambil berdiri. Kemudian mereka mengambil 2 pres rokok Jie Sam Su, 2 pres rokok Penamas dan 3 karung sak ukuran 5 Kg dan 25 Kg yang berisi uang pecahan 100 ribu dan ribuan. Total sekitar Rp 200 Juta yang ada di atas kursi kasir.
“Lalu pelaku Ita keluar. Beberapa saat kemudian Sumini menyusul keluar. Sedangkan korban tetap dalam toko dalam kondisi kaki terikat,” ujarnya.
Begitu terbebas, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poncokusumo. Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus para pelaku.
Begitu menerima laporan, polisi langsung turun ke TKP dan melakukan pengejaran. ”Kami curiga pelaku masih berada di sekitaran lokasi. Kami akhirnya berhasil mengamankan Sumini berikut barang bukti sebagiaan kejahatan. Polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya di rumahnya,” jelas Kapolsek.
Selama proses pemeriksaan, ternyata ada 4 orang pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Yakni, Sumini, Ita Maulida (20), Imam Syafi’i (28) dan Sodikin.
“Imam dan Sodikin ini berperan sebagai penunggu di luar toko dan memantau situasi. Sementara Sodikin kini masih DPO (Dalam Pencarian Orang) dan membawa kabur 2 sak uang hasil kejahatan,” pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, Polsek Poncokusumo berhasil mengamankan 1 buah baju warna biru, kerudung kuning milik tersangka Ita Maulida.
Tersangka Ita Maulida sempat membuang Kerudung itu ke sungai untuk mengelabuhi petugas.
Sedangkan Sodikin masih dalam pengejaran. Tersangka membawa 2 sak karung 5 Kg dan 25 Kg berisi uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.