Senin, Juli 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Isa Zega, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2025 8:46 pm
in Hukum & Kriminal
Isa Zega saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa Zega saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan selebgram Isa Zega dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Shandy Purnamasari. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Putusan sela ini dibacakan saat sidang keempat yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (18/3/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa Isa Zega hadir didampingi oleh penasihat hukumnya.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

“Eksepsi tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan perkara hingga akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi, Sidang Isa Zega Tetap di Pengadilan Negeri Kepanjen

Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang ditunda saat Lebaran dan kembali dilanjutkan pada 8 April 2025.

Isa Zega menanggapi putusan sela ini dengan santai. Menurutnya, penolakan eksepsi adalah hal biasa. Sebelumnya ia juga pernah mengalami hal serupa, namun tetap memenangkan persidangan.

“Dulu waktu sidang di Jakarta Selatan, eksepsi saya juga ditolak. Tapi akhirnya saya diputuskan tidak bersalah,” kata Isa saat ditemui awak media usai sidang.

Baca Juga: Isa Zega Didakwa 6 Tahun atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Ia menganggap penolakan eksepsi ini dikarenakan majelis hakim ingin melihat bukti-bukti yang disiapkan dari pelapor maupun dari terlapor. Untuk itu, ia telah menyiapkan beberapa saksi dan alat bukti tambahan.

“Ada saksi ahli (yang akan dihadirkan),” kata Isa.

Sebelumnya diberitakan, selebgram Isa Zega dilaporkan oleh pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Perkara ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Isa sempat mengajukan eksepsi atas kewenangan relatif PN Kepanjen karena dugaan tindakan pidana berlangsung di Jakarta Selatan. Namun, eksepsi ini ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang minggu lalu. Hari ini, Majelis Hakim juga menolak eksepsi tersebut.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegakabupaten malangPencemaran Nama Baikshandy purnamasari

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Lathifah Shohib saat menyampaikan materi di rapat paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ejaan Nama Desa Diganti, Warga 7 Desa Kabupaten Malang Harus Ganti KTP

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.