Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Isa Zega, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2025 8:46 pm
in Hukum & Kriminal
Isa Zega saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa Zega saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan selebgram Isa Zega dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Shandy Purnamasari. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Putusan sela ini dibacakan saat sidang keempat yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (18/3/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa Isa Zega hadir didampingi oleh penasihat hukumnya.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

“Eksepsi tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan perkara hingga akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi, Sidang Isa Zega Tetap di Pengadilan Negeri Kepanjen

Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang ditunda saat Lebaran dan kembali dilanjutkan pada 8 April 2025.

Isa Zega menanggapi putusan sela ini dengan santai. Menurutnya, penolakan eksepsi adalah hal biasa. Sebelumnya ia juga pernah mengalami hal serupa, namun tetap memenangkan persidangan.

“Dulu waktu sidang di Jakarta Selatan, eksepsi saya juga ditolak. Tapi akhirnya saya diputuskan tidak bersalah,” kata Isa saat ditemui awak media usai sidang.

Baca Juga: Isa Zega Didakwa 6 Tahun atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Ia menganggap penolakan eksepsi ini dikarenakan majelis hakim ingin melihat bukti-bukti yang disiapkan dari pelapor maupun dari terlapor. Untuk itu, ia telah menyiapkan beberapa saksi dan alat bukti tambahan.

“Ada saksi ahli (yang akan dihadirkan),” kata Isa.

Sebelumnya diberitakan, selebgram Isa Zega dilaporkan oleh pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Perkara ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Isa sempat mengajukan eksepsi atas kewenangan relatif PN Kepanjen karena dugaan tindakan pidana berlangsung di Jakarta Selatan. Namun, eksepsi ini ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang minggu lalu. Hari ini, Majelis Hakim juga menolak eksepsi tersebut.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegakabupaten malangPencemaran Nama Baikshandy purnamasari

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Lathifah Shohib saat menyampaikan materi di rapat paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ejaan Nama Desa Diganti, Warga 7 Desa Kabupaten Malang Harus Ganti KTP

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.