Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Isa Zega, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2025 8:46 pm
in Hukum & Kriminal
Isa Zega saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa Zega saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan selebgram Isa Zega dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Shandy Purnamasari. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Putusan sela ini dibacakan saat sidang keempat yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (18/3/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa Isa Zega hadir didampingi oleh penasihat hukumnya.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Eksepsi tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan perkara hingga akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi, Sidang Isa Zega Tetap di Pengadilan Negeri Kepanjen

Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang ditunda saat Lebaran dan kembali dilanjutkan pada 8 April 2025.

Isa Zega menanggapi putusan sela ini dengan santai. Menurutnya, penolakan eksepsi adalah hal biasa. Sebelumnya ia juga pernah mengalami hal serupa, namun tetap memenangkan persidangan.

“Dulu waktu sidang di Jakarta Selatan, eksepsi saya juga ditolak. Tapi akhirnya saya diputuskan tidak bersalah,” kata Isa saat ditemui awak media usai sidang.

Baca Juga: Isa Zega Didakwa 6 Tahun atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Ia menganggap penolakan eksepsi ini dikarenakan majelis hakim ingin melihat bukti-bukti yang disiapkan dari pelapor maupun dari terlapor. Untuk itu, ia telah menyiapkan beberapa saksi dan alat bukti tambahan.

“Ada saksi ahli (yang akan dihadirkan),” kata Isa.

Sebelumnya diberitakan, selebgram Isa Zega dilaporkan oleh pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Perkara ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Isa sempat mengajukan eksepsi atas kewenangan relatif PN Kepanjen karena dugaan tindakan pidana berlangsung di Jakarta Selatan. Namun, eksepsi ini ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang minggu lalu. Hari ini, Majelis Hakim juga menolak eksepsi tersebut.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegakabupaten malangPencemaran Nama Baikshandy purnamasari

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Lathifah Shohib saat menyampaikan materi di rapat paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ejaan Nama Desa Diganti, Warga 7 Desa Kabupaten Malang Harus Ganti KTP

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.