MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan perubahan ejaan nama desa sesuai hak asal-usulnya. Warga desa ini perlu menyesuaikan KTP mereka dengan ejaan nama yang baru.
Terdapat tujuh desa di Kabupaten Malang yang harus mengubah ejaan nama. Akan tetapi, hanya satu desa saja yang warganya perlu melakukan penyesuaikan KTP. Satu desa tersebut adalah Desa Ngebrug, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang ejaan diganti menjadi Desa Ngebruk.
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib menyebut penyesuaian KTP dan KK warga di desa Ngebrug akan dilakukan paling lama dua tahun sejak Perda ditetapkan.
Baca Juga: 12 Nama Desa Unik di Malang, Ada Desamu?
Hal ini ia sampaikan dalam rapat paripurna yang membahas Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Selasa (18/3/2025).
“Sehubungan dengan dampak perubahan Perda terhadap administrasi kependudukan, akan dilaksanakan penyelarasan paling lama dua tahun sejak Perda ditetapkan,” ujar Lathifah yang hadir mewakili Bupati Malang, Sanusi.
Selain Desa Ngebrug, enam desa lainnya juga akan mengalami perubahan ejaan nama. Akan tetapi, warga enam desa ini tak perlu melakukan penyesuaian KTP. Enam desa ini di antaranya adalah:
1. Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak diubah menjadi Desa Sumbermanjingkulon
2. Desa Pringgondani Kecamatan Bantur diubah menjadi Desa Pringgodani
3. Desa Gedok Kulon Kecamatan Turen diubah menjadi Desa Gedogkulon
4. Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen diubah menjadi Desa Gedogwetan
5. Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis diubah menjadi Desa Bunutwetan
6. Desa Lang-Lang Kecamatan Singosari diubah menjadi Desa Langlang
Rapat paripurna ini juga membahas tentang Pencabutan Perda Kabupaten Malang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perda ini dicabut karena pencatatan administrasi kependudukan akan dilakukan terpusat di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Pemkab Malang Usulkan Perubahan Ejaan Nama 7 Desa
Dengan adanya pencabutan Perda ini, proses penyesuaian KTP dan KK warga desa yang ejaannya diubah akan dilakukan melalui pencatatan secara terpusat di Kementerian Dalam Negeri.
Meski wewenang pencatatan ada di Pemerintah Pusat, Lathifah menegaskan warga Kabupaten Malang bisa melakukan pengurusan administrasi kependudukan di kantor kecamatan masing-masing. Bahkan, Pemkab Malang telah memiliki 17 anjungan mandiri yang tersebar di 17 kecamatan.
“Setelah ditetapkan Pencabutan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemkab Malang akan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan,” tutup Lathifah.
Deskripsi: Pemkab Malang mengajukan perubahan ejaan nama desa sesuai hak asal-usulnya dan warga perlu menyesuaikan KTP mereka dengan ejaan nama yang baru.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A