Minggu, Juli 26, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Redaksi by Redaksi
Juni 10, 2026 12:15 pm
in Hukum & Kriminal
Gus Idris (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Gus Idris (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satres PPA dan PPO Polres Malang menetapkan Idris Al Marbawy atau Gus Idris sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua orang talent saat pembuatan video konten.

Dua orang talent tersebut sempat mengunggah pengalaman tidak menyenangkan yang mereka alami saat melakukan syuting sumpah pocong untuk akun YouTube salah seorang gus di Kabupaten Malang.

READ ALSO

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Tidak ada nama terang yang disebutkan. Hanya ada petunjuk bahwa gus tersebut memiliki dua juta subscriber di YouTube dan jutaan pengikut di TikTok. Kemudian lokasi syuting berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Gus Idris Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Saat Syuting Konten Sumpah Pocong yang Viral di Medsos

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pihaknya menetapkan Gus Idris sebagai tersangka setelah mengumpulkan dan memeriksa sejumlah alat bukti. Saat gelar perkara, seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi unsur untuk menetapkan Gus Idris sebagai tersangka.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup,” ujar Yulistiana, Selasa (9/6/2026).

Selama proses penyidikan, Satres PPA dan PPO Polres Malang telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Dua di antaranya merupakan talent yang menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual.

Terhadap Gus Idris, penyidik menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik.

Baca Juga: Ketika Candaan Melukai Nurani: Refleksi atas Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

Yulistiana menambahkan, pihaknya telah memanggil Gus Idris untuk menjalani pemeriksaan usai penetapan tersangka. Namun, Gus Idris tidak hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Ini baru panggilan pertama. Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kami sudah menerima surat keterangan dokter yang dikirim melalui pengacaranya,” kata Yulistiana.

Saat ini, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Gus Idris. Yulistiana menyebut, ada beberapa aspek hukum yang menjadi pertimbangan. Salah satunya adalah sikap kooperatif Gus Idris selama proses pemeriksaan.

“Kami belum melakukan penahanan. Selama ini yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan,” tutur Yulistiana.

Sebelumnya diberitakan, Pada Februari 2026 lalu nama Gus Idris mencuat lantaran unggahan dua orang talent yang menuduh seorang gus melakukan pelecehan seksual terhadap mereka. Tindakan tersebut dilakukan saat keduanya menjadi talent video konten sumpah pocong.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Idris sempat membantah tudingan pelecehan seksual yang mengarah kepadanya. Pembuatan konten untuk YouTube dan media sosial lainnya selalu ia lakukan secara profesional.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: gus idrisidris al marwabypelecehan seksual

Related Posts

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026
Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Jumat, 24 Jul 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Malang

Anggota DPRD Kota Malang Desak Kejelasan Pengelolaan JPO Alun-Alun Merdeka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.