Rabu, Juni 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Redaksi by Redaksi
Juni 10, 2026 12:15 pm
in Hukum & Kriminal
Gus Idris (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Gus Idris (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satres PPA dan PPO Polres Malang menetapkan Idris Al Marbawy atau Gus Idris sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua orang talent saat pembuatan video konten.

Dua orang talent tersebut sempat mengunggah pengalaman tidak menyenangkan yang mereka alami saat melakukan syuting sumpah pocong untuk akun YouTube salah seorang gus di Kabupaten Malang.

READ ALSO

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Maling Gasak 5 Motor di Kota Malang

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Tidak ada nama terang yang disebutkan. Hanya ada petunjuk bahwa gus tersebut memiliki dua juta subscriber di YouTube dan jutaan pengikut di TikTok. Kemudian lokasi syuting berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Gus Idris Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Saat Syuting Konten Sumpah Pocong yang Viral di Medsos

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pihaknya menetapkan Gus Idris sebagai tersangka setelah mengumpulkan dan memeriksa sejumlah alat bukti. Saat gelar perkara, seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi unsur untuk menetapkan Gus Idris sebagai tersangka.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup,” ujar Yulistiana, Selasa (9/6/2026).

Selama proses penyidikan, Satres PPA dan PPO Polres Malang telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Dua di antaranya merupakan talent yang menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual.

Terhadap Gus Idris, penyidik menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik.

Baca Juga: Ketika Candaan Melukai Nurani: Refleksi atas Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

Yulistiana menambahkan, pihaknya telah memanggil Gus Idris untuk menjalani pemeriksaan usai penetapan tersangka. Namun, Gus Idris tidak hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Ini baru panggilan pertama. Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kami sudah menerima surat keterangan dokter yang dikirim melalui pengacaranya,” kata Yulistiana.

Saat ini, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Gus Idris. Yulistiana menyebut, ada beberapa aspek hukum yang menjadi pertimbangan. Salah satunya adalah sikap kooperatif Gus Idris selama proses pemeriksaan.

“Kami belum melakukan penahanan. Selama ini yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan,” tutur Yulistiana.

Sebelumnya diberitakan, Pada Februari 2026 lalu nama Gus Idris mencuat lantaran unggahan dua orang talent yang menuduh seorang gus melakukan pelecehan seksual terhadap mereka. Tindakan tersebut dilakukan saat keduanya menjadi talent video konten sumpah pocong.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Idris sempat membantah tudingan pelecehan seksual yang mengarah kepadanya. Pembuatan konten untuk YouTube dan media sosial lainnya selalu ia lakukan secara profesional.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: gus idrisidris al marwabypelecehan seksual

Related Posts

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Maling Gasak 5 Motor di Kota Malang

Selasa, 9 Jun 2026
Pemasok sembako
Hukum & Kriminal

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Minggu, 7 Jun 2026
Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di Dampit, Pria Asal Turen Ditangkap Polisi

Minggu, 7 Jun 2026
Begal Motor Bercelurit
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Begal Motor Bercelurit

Jumat, 5 Jun 2026
Dadan Hindayana
Hukum & Kriminal

Sepak Terjang Dadan Hindayana, dari Kepala BGN hingga Menjadi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026
Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib
Hukum & Kriminal

Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib

Rabu, 3 Jun 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Malang

Anggota DPRD Kota Malang Desak Kejelasan Pengelolaan JPO Alun-Alun Merdeka

BERITA POPULER

  • kedai rempah

    4 Rekomendasi Kedai Rempah di Malang yang Wajib Dicoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.