MALANG, Tugumalang.id – Seorang guru ngaji bernama NA (41), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, ditahan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima muridnya yang masih di bawah umur.
Lima murid itu merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar rumah tersangka. Mereka menimba ilmu di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tempat tersangka mengajar.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa kelakukan tersangka terungkap setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya. Ia mengatakan dirinya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap gurunya.
Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 3 Santri Anak-anak
“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Taufik.
Korban mengaku tersangka kerap meraba-raba area sensitif setelah kegiatan mengaji. Ia juga pernah menggesek-gesekkan kemalukannya di bagian sensitif korban.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Malang. Di dalam gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (25/7/2023), penyidik menetapkan NA sebagai tersangka. “Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan sudah dilakukan penahanan,” kata Taufik.
Baca Juga: Mahasiswa UB Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pelecehan terhadap lima orang murid perempuannya yang berusia di antara sembilan hingga 17 tahun. Ia melakukan hal tersebut sejak dengan rentang waktu yang berbeda-beda antara tahun 2018 hingga Juli 2023.
Kepada korban, tersangka mengatakan mereka harus menurut pada guru ngaji agar mendapat pahala. “Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji,” terang Taufik.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan. Korban yang masih trauma juga diberi pendampingan psikologis.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A