MALANG, Tugumalang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) telah melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswanya yang diduga melakukan pelecehan seksual pada seorang perempuan.
Dekan FH UB, Muchamad Ali Safaat mengatakan bahwa terduga pelaku yang merupakan mahasiswa FH UB telah selesai menjalani pemeriksaan dengan didampingi orang tuanya pada Senin (28/11/2022).
Berdasarkan pemeriksaan awal, lokasi tindak pelecehan seksual itu terjadi di sebuah kos kosan yang bukan wilayah kampus UB. Diketahui, kos kosan itu berada di Jalan Sigura Gura, Kota Malang.
“Memang itu mahasiswa FH UB. Kalau korban bukan mahasiswa. Lokasinya di kos kosan, bukan di kampus,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan pelecehan seksual. Namun disebutkan, tindaklanjutnya akan diputuskan oleh ULTKSP dan Komisi Etik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
“Kalau memang pelanggaran terhadap ketentuan, tentu akan segera kami proses,” ucapnya.
Sebelumnya, kabar pelecehan seksual itu telah beredar luas di media sosial yang diunggah oleh akun instagram @modegila.id pada Selasa (22/11/2022). Diketahui, pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu (20/11/2022).
Dalam unggahan itu, terdapat tangkapan layar percakapan diduga korban dengan orang lain yang mengaku dilecehkan di kamar. Pelaku disebut awalnya membuka pintu kemudian membuka selimut korban. Lalu melakukan pelecehan seksual.
Dalam percakapan itu, bahkan disebutkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang disabilitas. Unggahan itu juga terdapat video permintaan maaf pemuda yang mengaku merupakan mahasiwa Fakultas Hukum UB angkatan 2018 asal Situbondo.
“Di sini saya meminta maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang saya perbuat, melecehkan mbak,” kata pemuda itu.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko