Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gugatan Praperadilan Tersangka Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Ditolak

Redaksi by Redaksi
Oktober 19, 2021 5:47 pm
in Hukum & Kriminal
tersangka Mark Up SMAN 3 Kota Batu

Tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu digiring ke Lapas Kelas 1 Malang, pada Kamis (23/9/2021). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Tersangka dugaan terkait kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu, Edy Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Malang. Namun gugatan itu ditolak hakim. Artinya, proses hukum kasus ini tetap berjalan.

Saat inj, Edy Setiawan sudah mendekam di Lapas Klas 1 Kota Malang sebagai tahanan rutan sejak Kamis (23/9/2021) lalu. Sejak itu, melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka pada dirinya tidak sah.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto, bahwa menurut tersangka, tindakan penahanan yang dilakukan Kejari Batu tidak sah. ”Namun oleh hakim gugatan itu ditolak karena prosedur hukum yang dilakukan sesuai,” ungkap dia, Selasa (19/10/2021).

Putusan menolak gugatan peradilan itu ditetapkan pada Senin (18/10/2021). Putusan yang diambil adalah menolak seluruh permohonan. Dalam pertimbangan hukumnya hakim telah menimbang bahwa prosesur penetapan tersangka sudah benar.

”Semua kami lakukan dengan hati-hati dan berfokus ke pengumpulan alat-alat bukti yang sah menurut hukum,” tegas dia.

Lebih lanjut, kasus ini juga masih berpeluang untuk menemukan tersangka lain. Namun pihaknya masih berfokus untuk menuntaskan proses hukum kepada 2 tersangka yang sudah ditetapkan.

”Kami masih berfokus memaksimalkan alat bukti yang ada. Untuk tambaham terperiksa nanti akan kita informasikan lebih lanjut,” tandasnya.

Seperti diketahui, Edy Setiawan ditemukan telah melakukan mark up harga tanah yang semula akan dibangan untuk SMAN Kota Batu pada 2017 silam. Saat itu, Edy menjabat sebagai PPTK yang mengatur pengadaan lahan tersebut saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu.

Penetapan tersangka lain, juga ada nama Nanang Setiawan selaku rekanan pihak swasta anggota konsultan studi kelayakan. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp4,080 miliar.

Jika masih ingat, Edi Setiawan sebelumnya pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2017 silam. Dia tertangkap basah bersama Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menerima suap dalam proyek pengadaan meubelair Pemkot Batu dari seorang pengusaha.

Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko

 

Tags: Kejari Kota BatuMark Up SMAN 3 Kota BatuSMAN 3 Kota Batu

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Wali kota Malang Sutiaji terkait PPKM Level 2

Kota Malang Masuk PPKM Level 2, Ini Pembatasan yang Dilonggarkan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.