BATU – Tersangka dugaan terkait kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu, Edy Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Malang. Namun gugatan itu ditolak hakim. Artinya, proses hukum kasus ini tetap berjalan.
Saat inj, Edy Setiawan sudah mendekam di Lapas Klas 1 Kota Malang sebagai tahanan rutan sejak Kamis (23/9/2021) lalu. Sejak itu, melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka pada dirinya tidak sah.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto, bahwa menurut tersangka, tindakan penahanan yang dilakukan Kejari Batu tidak sah. ”Namun oleh hakim gugatan itu ditolak karena prosedur hukum yang dilakukan sesuai,” ungkap dia, Selasa (19/10/2021).
Putusan menolak gugatan peradilan itu ditetapkan pada Senin (18/10/2021). Putusan yang diambil adalah menolak seluruh permohonan. Dalam pertimbangan hukumnya hakim telah menimbang bahwa prosesur penetapan tersangka sudah benar.
”Semua kami lakukan dengan hati-hati dan berfokus ke pengumpulan alat-alat bukti yang sah menurut hukum,” tegas dia.
Lebih lanjut, kasus ini juga masih berpeluang untuk menemukan tersangka lain. Namun pihaknya masih berfokus untuk menuntaskan proses hukum kepada 2 tersangka yang sudah ditetapkan.
”Kami masih berfokus memaksimalkan alat bukti yang ada. Untuk tambaham terperiksa nanti akan kita informasikan lebih lanjut,” tandasnya.
Seperti diketahui, Edy Setiawan ditemukan telah melakukan mark up harga tanah yang semula akan dibangan untuk SMAN Kota Batu pada 2017 silam. Saat itu, Edy menjabat sebagai PPTK yang mengatur pengadaan lahan tersebut saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu.
Penetapan tersangka lain, juga ada nama Nanang Setiawan selaku rekanan pihak swasta anggota konsultan studi kelayakan. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp4,080 miliar.
Jika masih ingat, Edi Setiawan sebelumnya pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2017 silam. Dia tertangkap basah bersama Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menerima suap dalam proyek pengadaan meubelair Pemkot Batu dari seorang pengusaha.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko