MALANG – Kota Malang kini telah masuk dalam PPKM Level 2 berdasarkan Inmendagri No.53/2021 tentang PPKM Jawa Bali. Melalui SE Wali Kota Malang No.62/2021 tentang PPKM, sejumlah pembatasan di Kota Malang mulai dilonggarkan.
Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan bahwa SE Wali Kota tersebut telah dia tandatangani dan diterbitkan. Namun dia mengimbau agar masyarakat tetap waspada meski Kota Malang telah masuk PPKM Level 2.
“Intinya sesuai dengan Inmendagri. Saya kemarin sudah mengajukan surat relaksasi saat dalam PPKM Level 3, tapi alhamdulillah saat ini sudah di level 2,” ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Dia juga mengatakan bahwa kebijakan leveling aglomerasi juga telah dilonggarkan. Dia menjelaskan leveling aglomerasi tampaknya sudah tidak diberlakukan dalam PPKM saat ini.
“Tetap waspada, kemarin kan memang ini bersama sama (aglomerasi) tapi rupa rupanya ada pertimbangan dari Kemendagri,” jelasnya.
“Mudah mudahan kalau dilihat dari positivity rate kita, tracing kita, testing kita sudah bagus insyaallah evaluasi yang akan datang kita bisa level 1,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan bahwa capaian vaksinasi dosis pertama untuk masyarakat umum di Kota Malang telah mencapai 92 persen.
“Vaksin kita sudah masuk 92 persen, lansia kita kejar mudah mudahan dalam waktu dekat bisa 60 persen,” paparnya.
Adapun sejumlah pembatasan yang mulai dilonggarkan, salah satunya adalah tempat olah raga baik indoor maupun out door bisa digunakan. Sehingga dia memastikan bahwa stadion sepak bola boleh beroperasi.
“Anak masuk mal dan wisata sesuai Inmendagri boleh, ya boleh. Tentu dengan didampingi orang tua. Taman di Inmendagri juga boleh buka. Nanti taman mana yang sudah siap penjagaannya, harus ada penjaganya. Masuk harus masker,” bebernya.
“Ini sesuai Inmendagri, taman saya lihat yang sudah siap. Kalau di mal monggo, penangungjawabnya di masing masing satgas,” imbuhnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko