MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap seorang tersangka curanmor, BD (24) yang mencuri satu unit sepeda motor di wilayah Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pria yang berasal dari Pasuruan ini ditangkap sesaat setelah melancarkan aksinya pada Sabtu (30/9/2023).
Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, sepeda motor miliknya berhasil dicuri oleh tersangka hanya dalam waktu lima menit. Saat itu, sepeda motornya diparkir di tempat ia bekerja dan hanya ditinggal masuk ke dalam kantor sebentar.
“Korban awalnya memarkir motor di halaman parkir tempatnya bekerja. Kurang lebih lima menit berselang, motor korban diketahui sudah tidak ada,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Senin (2/10/2023).

Mengetahui sepeda motornya raib, korban melapor ke Polsek Singosari. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka dengan dibantu oleh warga.
Kepada petugas, tersangka mengaku ia menunggu korban lalai sebelum melancarkan aksinya. Begitu korban lalai, tersangka menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci sepeda motor dan membawanya lari.
Baca Juga: Buron 7 Bulan, Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Berjualan Durian
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menunggu kesempatan ketika korban lengah, kemudian mengambil kendaraan korban dengan kunci palsu,” tutur Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Warga diimbau untuk menambahkan kunci ganda maupun gembok tambahan saat memarkir kendaraan agar meminimalisir terjadinya aksi pencurian,” tutup Taufik.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko