MALANG, Tugumalang.id – Usai mengamankan 11 orang yang mencoba mengganggu pelayanan SIM di Satpas Singosari pada Senin (18/12/2023), Polres Malang menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang bernama Arifin (65) ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghasut belasan orang untuk menutup kantor Satpas Singosari.
Di dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Malang pada Selasa (19/12/2023), sejumlah barang bukti turut ditunjukkan ke awak media, termasuk empat mobil yang digunakan tersangka untuk memblokade pintu masuk dan keluar Satpas Singosari.
Baca Juga: Edarkan Sabu di Dampit, Tersangka Akui dapat Pasokan dari Surabaya
Akibat penutupan yang dilakukan Arifin, puluhan pemohon SIM tidak dapat masuk ke dalam kantor Satpas Singosari. Mereka yang berada di dalam kantor pun tidak dapat keluar.
“Tersangka Arifin menghalangi atau menghambat pelayanan publik di Satpas Singosari,” ujar Wakapolres Malang, Wisnu S Kuncoro saat konferensi pers tersebut.
Di dalam aksi tersebut, Arifin juga memasang spanduk yang bertuliskan “Mohon izin Bpk Kapolri, Kantor Samsat Polres Malang kami tutup (kami komunitas orang pinggiran). Barangsiapa memindahkan/merusak mobil ini tanpa seizin Bapak Arifin, akan kena sanksi”. Di samping itu, Arifin juga melakukan orasi di depan Kantor Satpas Singosari.
Baca Juga: Sempat Lari ke Bogor, Tersangka Penipuan Tanah Kavling di Malang Diamankan Polisi
Aksi yang dilakukan tanpa izin ini kemudian dibubarkan oleh polisi dan 11 orang diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk tersangka. Mereka yang mengikuti aksi ini rupanya adalah tetangga, saudara, dan teman tersangka.
“Saudara Arifin membujuk saudara, serta tetangganya untuk ikut serta. Di sini ada janji dari Saudara Arifin jika memang aksi ini nantinya berhasil, (mereka) akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM,” tutur Wisnu.
Aksi ini dilakukan oleh Arifin karena ia merasa dirugikan saat ini tidak bisa beraktivitas sebagai calo di Satpas Singosari. Sebelumnya di tahun 2022 ia juga pernah melakukan aksi serupa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A