Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ganggu Pelayanan SIM di Satpas Singosari, Warga Turen Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Desember 20, 2023 6:34 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka Arifin saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Malang.

Tersangka Arifin saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Usai mengamankan 11 orang yang mencoba mengganggu pelayanan SIM di Satpas Singosari pada Senin (18/12/2023), Polres Malang menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang bernama Arifin (65) ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghasut belasan orang untuk menutup kantor Satpas Singosari.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Di dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Malang pada Selasa (19/12/2023), sejumlah barang bukti turut ditunjukkan ke awak media, termasuk empat mobil yang digunakan tersangka untuk memblokade pintu masuk dan keluar Satpas Singosari.

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca Juga: Edarkan Sabu di Dampit, Tersangka Akui dapat Pasokan dari Surabaya

Akibat penutupan yang dilakukan Arifin, puluhan pemohon SIM tidak dapat masuk ke dalam kantor Satpas Singosari. Mereka yang berada di dalam kantor pun tidak dapat keluar.

“Tersangka Arifin menghalangi atau menghambat pelayanan publik di Satpas Singosari,” ujar Wakapolres Malang, Wisnu S Kuncoro saat konferensi pers tersebut.

Di dalam aksi tersebut, Arifin juga memasang spanduk yang bertuliskan “Mohon izin Bpk Kapolri, Kantor Samsat Polres Malang kami tutup (kami komunitas orang pinggiran). Barangsiapa memindahkan/merusak mobil ini tanpa seizin Bapak Arifin, akan kena sanksi”. Di samping itu, Arifin juga melakukan orasi di depan Kantor Satpas Singosari.

Mobil yang digunakan tersangka untuk menutup akses keluar masuk Satpas Singosari.
Mobil yang digunakan tersangka untuk menutup akses keluar masuk Satpas Singosari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca Juga: Sempat Lari ke Bogor, Tersangka Penipuan Tanah Kavling di Malang Diamankan Polisi

Aksi yang dilakukan tanpa izin ini kemudian dibubarkan oleh polisi dan 11 orang diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk tersangka. Mereka yang mengikuti aksi ini rupanya adalah tetangga, saudara, dan teman tersangka.

“Saudara Arifin membujuk saudara, serta tetangganya untuk ikut serta. Di sini ada janji dari Saudara Arifin jika memang aksi ini nantinya berhasil, (mereka) akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM,” tutur Wisnu.

Aksi ini dilakukan oleh Arifin karena ia merasa dirugikan saat ini tidak bisa beraktivitas sebagai calo di Satpas Singosari. Sebelumnya di tahun 2022 ia juga pernah melakukan aksi serupa.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangPelayanan SIMSatpas SingosariTuren

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Keindahan Pantai Watu Leter yang sangat menawan.

Pesona Pantai Watu Leter Malang, Pengunjung Bisa Berkemah dan Main Air

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.