MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mendalami kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu yang marak di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sejauh ini diketahui bahwa pengedar bernama Abdul Adzim Rois alias Demblok Bin Durais (35) yang berasal dari Desa Amadanom mendapatkan barang haram tersebut dari Surabaya.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti di rumah tersangka berupa sabu-sabu seberat 200,52 gram dengan nilai mencapai Rp 300 juta. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam 12 plastik klip transparan.
Tersangka mengaku ia melakukan transaksi dengan sistem ranjau dan sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Sabu yang ia dapatkan dari pemasok dibungkus dengan kemasan teh dengan tulisan Guanyingwang.
Baca Juga: 5 Mitos Gunung Arjuno, dari Pasar Setan hingga Pendaki Tak Boleh Ganjil
“Dari keterangan tersangka, barang ini didapatkan dari Surabaya. Ini masih kami dalami untuk ditindaklanjuti. Kami juga mendalami apakah termasuk jaringan internasional apa bukan,” kata Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto, Kamis (9/11/2023).
Selama menjalankan bisnis haram ini, tersangka menyasar pembeli dengan usia produktif yang ada di Kecamatan Dampit.
“Sesuai keterangan tersangka, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta apabila sabu yang diambil telah habis terjual. Ia juga mendapatkan sabu gratis untuk di konsumsi pribadi,” kata Subijanto.
Baca Juga: 5 Zodiak Keras Kepala tetapi Baik Hati, Apa Zodiakmu Termasuk?
Tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 15.30 di rumahnya. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca, alat hisap sabu, timbangan digital, dan handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Eiditor: Herlianto. A