Jumat, Juli 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di Dampit, Tersangka Akui dapat Pasokan dari Surabaya

Redaksi by Redaksi
November 10, 2023 11:50 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka pengedar sabu akui dapat pasokan dari Surabaya.

Tersangka pengedar sabu akui dapat pasokan dari Surabaya. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mendalami kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu yang marak di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sejauh ini diketahui bahwa pengedar bernama Abdul Adzim Rois alias Demblok Bin Durais (35) yang berasal dari Desa Amadanom mendapatkan barang haram tersebut dari Surabaya.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti di rumah tersangka berupa sabu-sabu seberat 200,52 gram dengan nilai mencapai Rp 300 juta. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam 12 plastik klip transparan.

READ ALSO

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Tersangka mengaku ia melakukan transaksi dengan sistem ranjau dan sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Sabu yang ia dapatkan dari pemasok dibungkus dengan kemasan teh dengan tulisan Guanyingwang.

Baca Juga: 5 Mitos Gunung Arjuno, dari Pasar Setan hingga Pendaki Tak Boleh Ganjil

“Dari keterangan tersangka, barang ini didapatkan dari Surabaya. Ini masih kami dalami untuk ditindaklanjuti. Kami juga mendalami apakah termasuk jaringan internasional apa bukan,” kata Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto, Kamis (9/11/2023).

Barang bukti sabu seberat 200,52 gram berhasil diamankan polisi.
Barang bukti sabu seberat 200,52 gram berhasil diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Selama menjalankan bisnis haram ini, tersangka menyasar pembeli dengan usia produktif yang ada di Kecamatan Dampit.

“Sesuai keterangan tersangka, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta apabila sabu yang diambil telah habis terjual. Ia juga mendapatkan sabu gratis untuk di konsumsi pribadi,” kata Subijanto.

Baca Juga: 5 Zodiak Keras Kepala tetapi Baik Hati, Apa Zodiakmu Termasuk?

Tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 15.30 di rumahnya. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca, alat hisap sabu, timbangan digital, dan handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Eiditor: Herlianto. A

Tags: berita malangpengedarPolres Malangsabu

Related Posts

Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Kamis, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Kamis, 2 Jul 2026
Konferensi pers Polres Batu usai ringkus 5 komplotan curanmor. Foto: Dok.
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus 5 Tersangka Komplotan Curanmor dalam Sebulan

Rabu, 1 Jul 2026
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti yang diamankan selama Juni 2026. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 20 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan

Selasa, 30 Jun 2026
bobol konter iPhone
Hukum & Kriminal

Bobol Konter iPhone di Malang, Pelaku Jual 13 Ponsel demi Judi Online

Selasa, 30 Jun 2026
Curi PS4
Hukum & Kriminal

Curi PS4 Milik Tetangganya, Pemuda Pakis Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Jun 2026
Next Post
Godbless, band papan atas legendaris tanah air di Indonesia akan menggelar Konser Emas 50 Tahun-nya pada 10 November 2023

Menanti Konser Emas 50 Tahun Godbless, Band Legendaris Indonesia

BERITA POPULER

  • Bapenda Kota Malang

    Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.