MALANG, Tugumalang.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengusulkan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kesamaan fungsi pelayanan. Penggabungan ini diusulkan untuk efisiensi dan penataan birokrasi yang lebih adaptif.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krimanstara dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, pada Selasa (14/4/2026).
Ia menyebut, langkah-langkah penggabungan ini bukan hanya sekedar penyederhanaan struktur, melainkan juga untuk mendukung kebijakan nasional terkait efisiensi belanja daerah.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, PDI Perjuangan Kota Malang Ajak Ojol Perempuan Ziarah di TMP
“Dengan struktur yang lebih ramping dan efektif, ruang fiskal daerah dapat dialihkan untuk program-program yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Redam.

Beberapa OPD yang diusulkan agar digabung menjadi satu di antaranya:
– Dinas Perikanan digabung dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) digabung dengan Dinas Sosial
– Unit Pemadam Kebakaran yang saat ini di bawah Satpol PP digabung ke dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Penggabungan ini bisa menghindari tumpang tindih program dan anggaran,” kata Redam.
Pada kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga menanggapi usulan dari Bupati Malang terkait perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif. Redam mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Pemecatan dari PDI Perjuangan, Gunawan HS: Saya Terima dengan Lapang Dada
Akan tetapi, ia memandang usulan tersebut masih berada dalam ruang sempit apabila terbatas pada penyesuaian nomenklatur.
Fraksi PDI Perjuangan pun mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk melakukan kajian mendalam terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) khusus untuk menangani pengelolaan Pasar Daerah.
“Pasar daerah adalah denyut nadi ekonomi rakyat yang langsung bersentuhan dengan pelaku UMKM, pedagang kecil, hingga distribusi kebutuhan pokok masyarakat,” kata Redam.
Ia berpendapat, apabila pasar daerah dikelola secara profesional melalui BUMD, maka terdapat sejumlah keuntungan strategis, antara lain:
a. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
b. Modernisasi tata kelola pasar, termasuk penataan zonasi, kebersihan, keamanan, hingga digitalisasi sistem pembayaran.
c. Penguatan daya saing pasar tradisional agar mampu bersaing dengan ritel modern.
d. Pemberdayaan pedagang kecil melalui pembinaan, akses permodalan, dan stabilisasi harga.
Menurut Redam, praktik ini telah terbukti berhasil di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya dan Kota Surabaya dengan PD Pasar Surya.
Kedua BUMD tersebut dinilai mampu mengelola pasar secara profesional sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan.
“Dengan demikian, pembentukan BUMD Pasar bukan sekadar penambahan lembaga, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di Kabupaten Malang,” kata Redam.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























