Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Haram Bila Mengganggu, Boleh untuk Acara Positif

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2025 11:33 am
in News
Ilustrasi sound horeg. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ilustrasi sound horeg. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Fatwa ini ditetapkan pada 16 Muharram 1447 H atau 12 Juli 2025 M.

Soung horeg adalah sebuah istilah yang merujuk pada sistem audio yang menghasilkan suara bervolume tinggi dan bass kuat, umumnya digunakan dalam hiburan masyarakat. Biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass).

READ ALSO

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Misno Fadlol Hija menerangkan, pada prinsipnya, sound horeg hukumnya haram apabila menimbulkan gangguan dan merugikan orang lain. Namun, apabila digunakan dalam batas wajar dan untuk kegiatan positif, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Baca Juga: Fenomena Sound Horeg: Hiburan Jalanan yang Mengguncang Tanah Jawa

“Selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah, selama tidak menyimpang atau bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan. Kalau membawa mudarat, tidak boleh,” kata Fadlol saat dihubungi Tugu Malang ID, Selasa (15/7/2025).

Ia menambahkan, pihak MUI Jawa Timur tidak melarang pemanfaatan teknologi audio digital selama tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip syariah. Setiap individu berhak berekspresi, tetapi tidak boleh mengganggu hak orang lain.

Baca Juga: Viral! Warga Protes Suara Sound Horeg di Karnaval Mulyorejo, Nyaris Adu Jotos

Penggunaan sound horeg yang melebihi intensitas wajar dan menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, ketenangan, dan lingkungan, hukumnya haram.

Terutama jika disertai tindakan tidak senonoh seperti musik diiringi pria dan wanita membuka aurat serta dilakukan keliling di area permukiman.

Sementara penggunaan sound horeg secara wajar untuk kegiatan positif seperti pernikahan, pengajian, shalawatan, dan lainnya, diperbolehkan (mubah).

Battle sound atau kompetisi audio dengan suara keras yang memicu kebisingan berlebih dan pemborosan (tabdzir dan idha’atul mal) hukumnya haram secara mutlak.

“Dalam menentukan landasan itu, MUI Jatim sudah mengundang para pakar dan ahli, termasuk dokter THT,” jelas Fadlol.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim memberikan beberapa rekomendasi:

1. Kepada penyedia jasa, event organizer, dan pelaksana acara agar bijak dalam penggunaan sound horeg dan tidak melanggar hak orang lain.
2. Kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk:
– Mengkaji regulasi terkait penggunaan sound horeg.
– Menyusun standar penggunaan dan sanksi hukum.
3. Kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengatur ketentuan hukum terkait sound horeg termasuk aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
4. Kepada masyarakat untuk saling menghormati dan tidak memaksakan selera hiburan yang bisa mengganggu orang lain.

Fadlol menyampaikan, berdasarkan fatwa ini, mereka mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar mengatur penggunaan sound horeg melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.

“Kami sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan Pemkab Malang terkait hal-hal yang perlu ditangani (berkaitan dengan sound horeg), supaya budaya dan kearifan lokal juga berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” tutup Fadlol.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: fatwa MUIfatwa mui jawa timurmui jawa timursound horeg

Related Posts

PEsantren Cabul
News

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Minggu, 31 Mei 2026
Satlantas Polres Malang
News

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Minggu, 31 Mei 2026
Rumah warga terbakar
News

Rumah Warga Kalipare Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp400 Juta

Minggu, 31 Mei 2026
Cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 31 Mei 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Minggu, 31 Mei 2026
Siswa SD di Tumpang jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik. Foto: Pemkab Malang
News

370 Siswa SD di Kabupaten Malang Jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik

Sabtu, 30 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada Sabtu, 30 Mei 2026 dalam kondisi berawan dan udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Udara Kabur Mendominasi, Prakiraan Cuaca Malang Sabtu 30 Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026
Next Post
PJT I saat menerima penghargaan BUMN Track. Foto: Dok

PJT I Dorong Perluasan Manfaat TJSL Pasca Sabet 3 Penghargaan Sekaligus

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.