Tugumalang.id – Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Cholifatul Nur, menyatakan kecewa dengan vonis majelis hakim terhadap mantan Panpel Arema FC, Abdul Haris. Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023), Abdul haris divonis penjara selama satu tahun enam bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni enam tahun delapan bulan. Sementara itu, mantan security officer, Suko Sutrisno, divonis lebih ringan daripada Abdul Haris, yaitu satu tahun penjara meski sama-sama dituntut enam tahun delapan bulan penjara.
Cholifatul mengatakan vonis hakim tak sebanding dengan hilangnya 135 nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan. “Saya masih kurang lega. Karena ini menyangkut nyawa, tidak hanya satu atau dua nyawa, tetapi ratusan dan menurut saya ini adalah perencanaan,” ujar ibu dari korban Jofan Farelino ini.
Ia menambahkan bahwa sidang dari laporan model A ini tidak memberi keadilan terhadap para korban tragedi Kanjuruhan. Laporan model A merupakan laporan polisi atas suatu peristiwa yang dibuat oleh polisi. Menurut Cholifatul, laporan seperti ini rentan manipulasi karena dibuat oleh polisi untuk mengadili polisi.
“Laporan model A ini banyak manipulasi dan kebohongan. Karena polisi ini mengadili polisi, seperti jeruk makan jeruk,” tegasnya.
Cholifatul juga menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa kepada tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ketiganya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa dan pada Jumat (10/3/2023) dijadwalkan akan menjalani sidang duplik.
Ketiga anggota polisi tersebut adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarwan, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Bagaimana kalau ganti saya yang menembak anaknya. Tidak apa-apa kalau nanti hanya dihukum 3 tahun,” kata Cholifatul.
Lima bulan berlalu, namun Cholifatul belum bisa menerima kejadian yang menimpa buah hatinya tersebut. Ia menegaskan akan terus berjuang untuk menuntut keadilan.
“Saya akan terus berjuang. Bahkan nyawa akan saya korbankan untuk bisa mendapat keadilan,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nanwangsari
Editor: Herlianto. A