Jumat, Mei 16, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Asal Dampit Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 1, 2024 2:08 pm
in Hukum & Kriminal, Uncategorized
Edarkan sabu

Tersangka HM usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap seorang pria bernama Heru Mulyanto (52) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadar Martianto mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya ada di Dusun Sumberkembar, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Sabtu (23/11/2024). Saat itu, tersangka tengah berada di kamar yang ada di bagian belakang rumah.

READ ALSO

Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

“Petugas mengamankan seorang pria paruh baya diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu, barang bukti yang berhasil diamankan 10 paket sabu siap edar,” kata Dadang, Minggu (1/12/2024).

Baca Juga: Edarkan Sabu di Dampit, Tersangka Akui dapat Pasokan dari Surabaya

Selain mengamankan paket sabu, dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Barang bukti
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka HM. Foto: Polres Malang

“Sejumlah barang bukti tersebut diamankan di sebuah kamar terduga pelaku oleh petugas saat melakukan penggeledahan,” kata Dadang.

Ia menambahkan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat. Informasi tersebut merujuk pada tersangka yang kerap menjual serta menjual sabu-sabu. Petugas kemudian menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan mengamankan tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, ia mendapatkan sabu dari seorang pria. Saat ini polisi telah mengetahui identitasnya dan tengah melakukan pengejaran.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lawang, Sita Barang Bukti 60,8 Gram

“Pelaku mengaku barang bukti sejumlah paket sabu adalah miliknya yang hendak dijual dan kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang dimaksud,” imbuh Dadang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Keyword: Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: dampitpengedar sabupengedar sabu di dampitpengedar sabu ditangkapsabu

Related Posts

Kasus pelemparan batu bus persik kediri
Hukum & Kriminal

Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Jumat, 16 Mei 2025
mantan manajer arema fc
Hukum & Kriminal

Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

Jumat, 16 Mei 2025
Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Kriminal Lewat Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Rabu, 14 Mei 2025
Kuasa hukum 17 korban wahyu kenzo
Hukum & Kriminal

Ditolak Jadi Korban, 17 Investor Wahyu Kenzo Ajukan Banding: Rugi Rp3,4 Miliar!

Rabu, 14 Mei 2025
Next Post
Peserta Golden Festival 2024

Fix! Ini 6 Nama Finalis Golden Festival 2024

BERITA POPULER

  • Peralatan pabrik rokok ilegal

    Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan World Class University, Unisma Gelar Gebyar Pemelajar BIPA 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joko Tebon, Musisi Asal Malang Diundang Tampil Main Didgeridoo di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.