MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap seorang pria bernama Heru Mulyanto (52) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadar Martianto mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya ada di Dusun Sumberkembar, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Sabtu (23/11/2024). Saat itu, tersangka tengah berada di kamar yang ada di bagian belakang rumah.
“Petugas mengamankan seorang pria paruh baya diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu, barang bukti yang berhasil diamankan 10 paket sabu siap edar,” kata Dadang, Minggu (1/12/2024).
Baca Juga: Edarkan Sabu di Dampit, Tersangka Akui dapat Pasokan dari Surabaya
Selain mengamankan paket sabu, dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
![Barang bukti](https://tugumalang.id/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-01-at-13.36.45.jpeg)
“Sejumlah barang bukti tersebut diamankan di sebuah kamar terduga pelaku oleh petugas saat melakukan penggeledahan,” kata Dadang.
Ia menambahkan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat. Informasi tersebut merujuk pada tersangka yang kerap menjual serta menjual sabu-sabu. Petugas kemudian menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan mengamankan tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, ia mendapatkan sabu dari seorang pria. Saat ini polisi telah mengetahui identitasnya dan tengah melakukan pengejaran.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lawang, Sita Barang Bukti 60,8 Gram
“Pelaku mengaku barang bukti sejumlah paket sabu adalah miliknya yang hendak dijual dan kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang dimaksud,” imbuh Dadang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Keyword: Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko