Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Asal Dampit Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 1, 2024 2:08 pm
in Hukum & Kriminal, Uncategorized
Edarkan sabu

Tersangka HM usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap seorang pria bernama Heru Mulyanto (52) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadar Martianto mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya ada di Dusun Sumberkembar, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Sabtu (23/11/2024). Saat itu, tersangka tengah berada di kamar yang ada di bagian belakang rumah.

READ ALSO

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

“Petugas mengamankan seorang pria paruh baya diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu, barang bukti yang berhasil diamankan 10 paket sabu siap edar,” kata Dadang, Minggu (1/12/2024).

Baca Juga: Edarkan Sabu di Dampit, Tersangka Akui dapat Pasokan dari Surabaya

Selain mengamankan paket sabu, dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Barang bukti
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka HM. Foto: Polres Malang

“Sejumlah barang bukti tersebut diamankan di sebuah kamar terduga pelaku oleh petugas saat melakukan penggeledahan,” kata Dadang.

Ia menambahkan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat. Informasi tersebut merujuk pada tersangka yang kerap menjual serta menjual sabu-sabu. Petugas kemudian menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan mengamankan tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, ia mendapatkan sabu dari seorang pria. Saat ini polisi telah mengetahui identitasnya dan tengah melakukan pengejaran.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lawang, Sita Barang Bukti 60,8 Gram

“Pelaku mengaku barang bukti sejumlah paket sabu adalah miliknya yang hendak dijual dan kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang dimaksud,” imbuh Dadang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Keyword: Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: dampitpengedar sabupengedar sabu di dampitpengedar sabu ditangkapsabu

Related Posts

Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Peserta Golden Festival 2024

Fix! Ini 6 Nama Finalis Golden Festival 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.