Kota Batu, Tugumalang.id – Kasus dugaan pemerasan terhadap pengelola pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan dan aktivis perlindungan perempuan dan anak (PPA), kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, kedua tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk segera disidangkan.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Batu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025. Kedua tersangka yang diamankan adalah YLA, oknum wartawan, dan FDY, oknum aktivis PPA. Keduanya diduga terlibat dalam upaya pemerasan terhadap pihak Ponpes dengan dalih menyelesaikan kasus hukum.
Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, M. Januar Ferdian, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa sambil menunggu proses pemberkasan dan penyusunan dakwaan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru, Kota Malang. “Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025,” terang Januar.
Baca juga: Ini Kronologi Pemerasan oleh Oknum Wartawan dan Aktivis PPA di Kota Batu Pada Pengasuh Ponpes
Diketahui, keduanya disangkakan Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Keduanya dikatakan melakukan pemerasan atau penipuan terhadap salah satu pengelola Ponpes di Kota Batu. Kronologinya, pada Rabu (12/2/2025), keduanya meminta uang sebesar Rp150 juta yang akan digunakan menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di sana.
Kedua belah pihak sepakat untuk bertemu di Niki Kopitiam Café & Resto di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pertemuan dengan tujuan meminta uang ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya, keduanya juga sudah menerima uang untuk dalih menutup kasus ini dari sorotan media.
Baca juga: Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan pada SDN 3 Gondanglegi Kulon
Dalam pertemuan kedua ini, kedua tersangka kembali menekan pengurus pondok dengan narasi menutup kasus tersebut di pihak kepolisian. Di situ lah pihak pondok merasa curiga dan akhirnya melapor ke Polres Batu.
Hingga pada 12 Februari 2025, polisi melakukan OTT terhadap YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tepat setelah mereka menerima uang dari pihak pondok pesantren.
Para tersangka YLA dan FDY tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025,” jelasnya.
”Perkara ini akan ditangani oleh tim JPU yang akan segera menyususn surat dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























