Tugumalang.id – Seorang oknum wartawan media online bratapos.com dan media cetak Radar X, EY (48), ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerasan kepada pihak SDN 3 Gondanglegi Kulon yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (15/8/2022) saat terduga pelaku hendak mengambil uang hasil pemerasan.
“Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” kata Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, pada Rabu (17/8/2022).
Kata dia, pemerasan bermula dari pemberitaan di media online bratapos.com yang melaporkan adanya kekerasan terhadap siswa di SDN Gondanglegi Kulon 3. Pada berita yang terbit Senin (8/8/2022) tersebut, dituliskan seorang siswa mengalami lebam di lengan akibat dicubit oleh temannya atas perintah seorang guru.
“Namun setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” kata Ferli.
Pada Rabu (10/8/2022), terduga pelaku mendatangi pihak sekolah. Ia meminta uang sebesar Rp25 juta agar berita tersebut tidak dimuat dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang,” beber Ferli.
Pihak sekolah tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut. Merekapun melakukan negosiasi dan mengatakan sanggup membayar Rp12,5 juta atau separuh dari jumlah awal.
Pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, terduga pelaku datang ke SDN 3 Gondanglegi Kulon untuk mengambil uang damai. Saat tiba di sana, terduga pelaku langsung ditangkap oleh petugas Polres Malang.
“Saat EY mengambil uang tersebut anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” ujar Ferli.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa kartu tanda pengenal pers Radar X, kartu Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Komunitas Pemantau Korupsi, satu buah bolpoin, satu buah buku kuitansi, amplop putih berisi uang tunai Rp5 juta, dan satu buah ponsel.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id