Malang, Tugumalang.id – Dua jasad janin bayi ditemukan di saluran pembuangan atau septic tank Apartemen Begawan, Kota Malang, pada 6 Februari 2026 lalu. Dugaan praktik aborsi pun mengemuka. Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota menyisir sedikitnya 70 unit kamar apartemen tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap siapa pihak yang membuang dua janin tersebut.
Dugaan Aborsi
Ia menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil pihak manajemen apartemen untuk pendalaman lebih lanjut. Temuan itu mengarah pada dugaan adanya praktik aborsi.
“Pihak apartemen sudah kami panggil untuk berkolaborasi. Diduga ada praktik aborsi, karena dari hasil identifikasi ternyata jenazah bayi ini beda umur, yang satu sekitar 5 bulan dan satunya sekitar 6 bulan,” kata Aji, Senin (2/3/2026).
Penyelidikan Intensif, 70 Kamar Disisir
Selain memanggil manajemen, tim penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota juga melakukan penyisiran terhadap sekitar 70 kamar apartemen yang saluran pembuangannya terhubung dengan septic tank tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang lingkup penyelidikan.
“Sejauh ini belum ada yang mencurigakan dari CCTV. Ini masih terus kami dalami dengan menyisir para penghuni apartemen,” ungkapnya.
Baca juga: Dalami Dugaan Aborsi di Sumberpucung, Polisi Periksa 9 Orang
Diketahui, dua jasad janin itu sebelumnya ditemukan di bak penampungan septic tank Apartemen Begawan, Kota Malang, pada Kamis (6/2/2026) sore.
Kedua janin berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan dalam kondisi terlilit ari-ari dan diperkirakan berusia sekitar 6 bulan. Janin pertama kali ditemukan oleh petugas engineering apartemen saat melakukan proses penyedotan septic tank.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























