MALANG, Tugumalang.id – Polisi mendalami dugaan aborsi yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Kasus ini terungkap usai warga menemukan jasad janin bayi yang tak utuh pada Kamis (18/12/2025).
Jasad tersebut ditemukan di tempat jemuran yang ada di samping rumah kost. Warga pun melaporkan temuan ini kepada Ketua RT yang kemudian diteruskan ke Polsek Sumberpucung.
Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap para penghuni kost. Seluruh penghuni kost diminta menjalani pemeriksaan medis menggunakan USG di Puskesmas Sumberpucung.
Baca Juga: Aborsi, Pasangan Mahasiswa Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, diketahui janin bayi tersebut dikandung oleh seorang remaja berinisial WN (17). Ia merupakan seorang siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
“Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur saat konferensi pers di Aula Polres Malang, Selasa (23/12/2025).

Ia menambahkan, peristiwa dugaan aborsi terjadi seminggu sebelum jasad bayi ditemukan, yakni pada Kamis (11/12/2025). WN melahirkan bayinya sendirian di rumah kos sekitar pukul 01.00.
Saat ini polisi telah memeriksa sembilan orang saksi terkait peristiwa ini. Saksi tersebut terdiri dari teman-teman WN, ketua RT, dan warga yang menemukan jasad janin bayi.
Baca Juga: Sejoli Muda di Kota Batu Tega Aborsi Janin 3 Bulan, Dibuang di Toilet Kamar Mandi Hotel
“Kami juga masih menunggu hasil autopsi terkait apa yang menyebabkan kematian janin bayi tersebut,” kata Nur.
Saat ini, kondisi WN dalam kondisi sehat secara fisik. Akan tetapi, ia mengalami syok berat atas kejadian tersebut.
“Ia mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” jelas Nur.
Berdasarkan keterangan penyidik, kehamilan WN diketahui sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi. Ia sempat menghubungi seorang pria yang pernah berhubungan dengannya, namun tidak mendapatkan tanggung jawab.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, satu unit handphone, serta sebuah cangkul yang digunakan untuk menguburkan bayi.
Atas perbuatannya, WN disangkakan Pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung. Ia terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























