Tugumalang.id – Pemkot Malang tengah berupaya merubah Perda No.4/2023 tentang Pajak Daerah yang mengatur bahwa omzet pelaku usaha makanan dan minuman yang dikenakan pajak yakni minimal Rp5 juta per bulan. Kini, DPRR Kota Malang mengusulkan agar UMKM dengan omzet di bawah Rp 20 juta per bulan tak dikenai pajak.
Diketahui, Wali Kota Malang telah mendorong adanya revisi pada Perda tersebut karena dinilai memberatkan pelaku UMKM. Sehingga batas omzet dalam Perda tersebut diusulkan menjadi Rp 10 juta.
Baca Juga: Bapenda Kota Malang Gencarkan Pendataan Pajak Resto dan Warung Malam Hari
Hal ini disebut sebut sebagai komitmen Pemkot Malang dalam mewujudkan program unggulan Dasa Bhakti, yaitu Ngalam Laris, yang berpihak pada pengembangan UMKM.
Jika Perda itu disetujui dengan batas omzet minimal Rp 10 juta, Bapenda Kota Malang memproyeksikan ada sekitar 900 pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Malang yang akan terbebas dari pajak.
Kini melalui Pansus, DPRD Kota Malang sedang membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang salah satunya adalah rencana perubahan batas kena pajak pada UMKM tersebut.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Malang Gelar Layanan Pajak Terpadu di Pujon Lor
Menanggapi revisi Perda Nomor Tahun 2023 itu, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono memandang bahwa batas minimal omzet Rp 10 juta per bulan kena pajak itu masih memberatkan UMKM.
Angka itu menurutnya juga tak ideal jika diterapkan untuk mendukung pengembangan UMKM.
Untuk itu, dia justru memberikan usulan supaya batas kena pajak dinaikkan menjadi Rp 20 juta per bulan. Artinya, UMKM dengan omzet dibawah 20 juta per bulan tak akan dikenai pajak alias bebas pajak.
“Kami mengusulkan supaya besaran omzet kena pajak bagi pelaku UMKM di Kota Malang dinaikkan menjadi Rp 20 juta per bulan. Ini juga sebagai bentuk perhatian untuk memberikan ruang kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang,” ucapnya.
Trio juga menekankan bahwa UMKM harus mendapatkan perhatian lebih. Baginya, UMKM telah menjadi salah satu faktor besar pendorong penguatan ekonomi di Kota Malang. Untuk itu, pelaku UMKM patut diberikan keleluasaan agar dapat berkembang dan berdaya.
“UMKM bukan hanya sebatas pelaku usaha kecil tapi juga telah berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi. Pemkot punya program yang tepat (Ngalam Laris), harus diwujudkan dengan maksmimal,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























