Malang, Tugumalang.id – Dalam rangka mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus melakukan langkah strategis, salah satunya melalui pendataan objek pajak makanan dan minuman, termasuk resto, kafe, hingga warung yang beroperasi di malam hari.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi atau perluasan jangkauan PAD Kota Malang dengan menyasar pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Fokus pada Usaha Makanan dan Minuman Malam Hari
Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Malang yang beroperasi di luar jam kerja, terutama malam hari. Oleh karena itu, pihaknya menggencarkan pendataan terhadap usaha-usaha tersebut.
“Sasarannya adalah objek pajak seperti pujasera, kafe, warung, angkringan, lalapan, hingga penjual tahu telur, selama termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman,” ujarnya, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Apresiasi Warga Taat Pajak, Bapenda Kota Malang Bagikan Hadiah Laptop hingga Mobil
Pendataan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah usaha tersebut termasuk objek pajak atau tidak. Jika memenuhi kriteria, pemilik usaha akan diundang untuk mengikuti sosialisasi perpajakan.
Minimal Omzet Rp 5 Juta per Bulan
Menurut regulasi yang berlaku, pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 5 juta per bulan wajib menjadi subjek pajak PBJT. Adapun tarif pajak PBJT makanan dan minuman sebesar 10 persen, yang dibebankan kepada konsumen.
Saat ini, Bapenda Kota Malang mencatat sebanyak 2.987 pelaku usaha makanan dan minuman yang terdaftar sebagai objek pajak.
Target Pajak 2025 Capai Rp 163 Miliar
Ramdhani mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, realisasi pajak PBJT makanan dan minuman mencapai Rp 171 miliar. Sementara untuk tahun 2025, ditargetkan sebesar Rp 163 miliar, dan hingga April 2025, telah terealisasi sebesar Rp 54 miliar.
“Kami optimistis realisasi tahun ini bisa melampaui target, karena ternyata efisiensi belanja masyarakat tidak berdampak signifikan terhadap konsumsi makanan dan minuman,” terangnya.
Baca juga: Permudah Masyarakat, Bapenda Kota Malang Gencarkan Pelayanan Pajak Keliling
Transparansi Omzet Jadi Sorotan
Dalam proses perluasan jangkauan pajak, transparansi pelaporan omzet pelaku usaha menjadi perhatian serius. Ramdhani mencontohkan adanya kasus pelaku usaha yang omzetnya Rp 100 juta, namun hanya dilaporkan Rp 50 juta atau Rp 70 juta.
“Kami lakukan berbagai metode pengawasan, mulai dari konfirmasi omzet, pengecekan pembukuan, inspeksi mendadak, hingga pemasangan e-tax pada mesin kasir,” jelasnya.
Imbauan untuk Tertib dan Transparan
Bapenda Kota Malang mengajak seluruh pelaku usaha untuk tertib dan transparan dalam pelaporan pajak. Ketidaksesuaian data dapat berujung pada pemeriksaan dan sanksi administratif, seperti denda empat kali lipat dari selisih pajak yang tidak dilaporkan.
“Kami harap pelaku usaha bisa melaporkan omzet secara jujur. Pajak adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” pungkas Ramdhani.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Fokus pada Usaha Makanan dan Minuman Malam Hari
Target Pajak 2025 Capai Rp 163 Miliar




























