Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencarkan Pendataan Pajak Resto dan Warung Malam Hari

Redaksi by Redaksi
Mei 10, 2025 3:03 pm
in Pemerintahan
Bapenda Kota Malang

Petugas Bapenda Kota Malang melakukan pendataan pada pelaku usaha makanan dan minuman yang beroperasi di malam hari (dok. Bapenda Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Malang, Tugumalang.id – Dalam rangka mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus melakukan langkah strategis, salah satunya melalui pendataan objek pajak makanan dan minuman, termasuk resto, kafe, hingga warung yang beroperasi di malam hari.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi atau perluasan jangkauan PAD Kota Malang dengan menyasar pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Bapenda Kota MalangFokus pada Usaha Makanan dan Minuman Malam Hari

Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Malang yang beroperasi di luar jam kerja, terutama malam hari. Oleh karena itu, pihaknya menggencarkan pendataan terhadap usaha-usaha tersebut.

“Sasarannya adalah objek pajak seperti pujasera, kafe, warung, angkringan, lalapan, hingga penjual tahu telur, selama termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman,” ujarnya, Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: Apresiasi Warga Taat Pajak, Bapenda Kota Malang Bagikan Hadiah Laptop hingga Mobil

Pendataan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah usaha tersebut termasuk objek pajak atau tidak. Jika memenuhi kriteria, pemilik usaha akan diundang untuk mengikuti sosialisasi perpajakan.

Minimal Omzet Rp 5 Juta per Bulan

Menurut regulasi yang berlaku, pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 5 juta per bulan wajib menjadi subjek pajak PBJT. Adapun tarif pajak PBJT makanan dan minuman sebesar 10 persen, yang dibebankan kepada konsumen.

Saat ini, Bapenda Kota Malang mencatat sebanyak 2.987 pelaku usaha makanan dan minuman yang terdaftar sebagai objek pajak.

Objek Pajak Bapenda kota MalangTarget Pajak 2025 Capai Rp 163 Miliar

Ramdhani mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, realisasi pajak PBJT makanan dan minuman mencapai Rp 171 miliar. Sementara untuk tahun 2025, ditargetkan sebesar Rp 163 miliar, dan hingga April 2025, telah terealisasi sebesar Rp 54 miliar.

“Kami optimistis realisasi tahun ini bisa melampaui target, karena ternyata efisiensi belanja masyarakat tidak berdampak signifikan terhadap konsumsi makanan dan minuman,” terangnya.

Baca juga: Permudah Masyarakat, Bapenda Kota Malang Gencarkan Pelayanan Pajak Keliling

Transparansi Omzet Jadi Sorotan

Dalam proses perluasan jangkauan pajak, transparansi pelaporan omzet pelaku usaha menjadi perhatian serius. Ramdhani mencontohkan adanya kasus pelaku usaha yang omzetnya Rp 100 juta, namun hanya dilaporkan Rp 50 juta atau Rp 70 juta.

“Kami lakukan berbagai metode pengawasan, mulai dari konfirmasi omzet, pengecekan pembukuan, inspeksi mendadak, hingga pemasangan e-tax pada mesin kasir,” jelasnya.

Imbauan untuk Tertib dan Transparan

Bapenda Kota Malang mengajak seluruh pelaku usaha untuk tertib dan transparan dalam pelaporan pajak. Ketidaksesuaian data dapat berujung pada pemeriksaan dan sanksi administratif, seperti denda empat kali lipat dari selisih pajak yang tidak dilaporkan.

“Kami harap pelaku usaha bisa melaporkan omzet secara jujur. Pajak adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” pungkas Ramdhani.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Bapenda Kota Malangperluasan jangkauan PAD Kota Malangresto hingga warung didata Bapenda Kota Malang.

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Arema FC vs Persik Kediri

Cara Dapat Tiket Arema FC vs Persik Kediri, Laga Perdana Kembali di Stadion Kanjuruhan!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.