Kota Batu, Tugumalang.id – Seluruh Fraksi di DPRD Kota Batu resmi menyampaikan Pandangan Umum terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok bersama Pemkot Batu pada Senin (11/5/2026).
Secara keseluruhan, jajaran legislatif sepakat namun menekankan komitmen eksekutif dalam menekan fenomena alih fungsi lahan pertanian hingga perbaikan manajemen birokrasi. Penyampaian pendapat fraksi itu disampaikan melalui juru bicara Sujono Djonet.
Diketahui, 3 Raperda yang menjadi fokus utama bahasan adalah Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perubahan SOTK Perangkat Daerah, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pertama, terkait Raperda LP2B, Djonet menjelaskan jika fraksi-fraksi memandang Raperda ini sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di tengah meningkatnya alih fungsi lahan.
Sebab itu, pihaknya menekankan pentingnya instrumen pengendalian alih fungsi lahan yang efektif. Dalam hal ini, DPRD meminta Pemkot Batu menetapkan data dan peta LP2B yang akurat berbasis by name by address serta terintegrasi dengan RT/RW.
DPRD juga menyoroti fenomena alih fungsi lahan dengan alibi pembangunan tempat wisata. Oleh karena itu, dewan mendesak Raperda ini bukan hanya jadi sekadar pelengkap regulasi, melainkan harus juga menerapkan sanksi tegas tanpa tebang pilih terhadap pelanggar, terutama yang menggunakan alibi pembangunan tempat wisata.
Baca juga: Lebih dari 100 ASN Kota Batu Segera Pensiun, DPRD Desak Percepatan Pengisian Jabatan

Selain itu, lewat Raperda ini juga ditekankan bahwa upaya perlindungan lahan harus dibarengi dengan insentif seperti pengurangan PBB, bantuan sarana produksi, akses modal, dan jaminan harga hasil pertanian.
”Kami mendorong untuk penguatan hilirisasi produk, Mendorong program pengolahan hasil pertanian dan pengembangan agrowisata berbasis kearifan lokal,” bebernya.
Sementara, Raperda kedua yang dibahas adalah terkait perubahan struktur perangkat daerah (SOTK). Fraksi-fraksi mengingatkan penataan ini didasarkan pada prinsip rightsizing. Dewan mendorong konsep struktur organisasi yang “miskin struktur namun kaya fungsi” (Rich Function, Poor Structure) agar tidak membebani APBD secara berlebihan.
”Perubahan tidak boleh hanya menambah jumlah dinas, melainkan harus meningkatkan efektivitas tata kelola dan kualitas pelayanan publik. Selain itu dalam pengisian jabatan baru harus dilakukan profesional, transparan, dan objektif berdasarkan kompetensi, serta menghindari praktik “suka dan tidak suka” (like and dislike),” tegasnya.
Baca juga: DPRD Kota Batu Minta Usut Tuntas Pembangunan SMPN 4 yang Mangkrak
Lalu, Raperda ketiga membahas terkait optimalisasi Aset Daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) yang juga tak luput dari perhatian. Fraksi-fraksi mendesak Pemkot untuk melakukan inventarisasi ulang dan sertifikasi terhadap aset-aset yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum atau masih ditempati pihak lain.
Dewan berharap manajemen aset kedepannya menggunakan sistem digital yang terintegrasi guna mencegah kehilangan atau penyalahgunaan aset strategis.
”Kami dari seluruh fraksi yang terdiri dari Fraksi PKB, PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, Golkar, dan dari Amanat Nasionalis Demokrat secara kolektif menyetujui ketiga Raperda ini segera masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut demi kemaslahatan masyarakat Kota Batu,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























