Rabu, Juli 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

DPRD Kota Batu Soroti 3 Raperda Strategis, Minta Tekan Alih Fungsi Lahan hingga Perbaiki Birokrasi

Redaksi by Redaksi
Mei 11, 2026 8:15 pm
in Pemerintahan
DPRD Kota Batu

Jubir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batu Sujono Djonet saat menyampaikan pandangan terhadap 3 Raperda Pemkot Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Seluruh Fraksi di DPRD Kota Batu resmi menyampaikan Pandangan Umum terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok bersama Pemkot Batu pada Senin (11/5/2026).

Secara keseluruhan, jajaran legislatif sepakat namun menekankan komitmen eksekutif dalam menekan fenomena alih fungsi lahan pertanian hingga perbaikan manajemen birokrasi. Penyampaian pendapat fraksi itu disampaikan melalui juru bicara Sujono Djonet.

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Diketahui, 3 Raperda yang menjadi fokus utama bahasan adalah Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perubahan SOTK Perangkat Daerah, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pertama, terkait Raperda LP2B, Djonet menjelaskan jika fraksi-fraksi memandang Raperda ini sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di tengah meningkatnya alih fungsi lahan.

Sebab itu, pihaknya menekankan pentingnya instrumen pengendalian alih fungsi lahan yang efektif. Dalam hal ini, DPRD meminta Pemkot Batu menetapkan data dan peta LP2B yang akurat berbasis by name by address serta terintegrasi dengan RT/RW.

DPRD juga menyoroti fenomena alih fungsi lahan dengan alibi pembangunan tempat wisata. Oleh karena itu, dewan mendesak Raperda ini bukan hanya jadi sekadar pelengkap regulasi, melainkan harus juga menerapkan sanksi tegas tanpa tebang pilih terhadap pelanggar, terutama yang menggunakan alibi pembangunan tempat wisata.

Baca juga: Lebih dari 100 ASN Kota Batu Segera Pensiun, DPRD Desak Percepatan Pengisian Jabatan

DPRD Kota Batu
Sidang paripurna penyampaian pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batu atas 3 Raperda Pemkot Batu. Foto: Azmy

Selain itu, lewat Raperda ini juga ditekankan bahwa upaya perlindungan lahan harus dibarengi dengan insentif seperti pengurangan PBB, bantuan sarana produksi, akses modal, dan jaminan harga hasil pertanian.

”Kami mendorong untuk penguatan hilirisasi produk, Mendorong program pengolahan hasil pertanian dan pengembangan agrowisata berbasis kearifan lokal,” bebernya.

Sementara, Raperda kedua yang dibahas adalah terkait perubahan struktur perangkat daerah (SOTK). Fraksi-fraksi mengingatkan penataan ini didasarkan pada prinsip rightsizing. Dewan mendorong konsep struktur organisasi yang “miskin struktur namun kaya fungsi” (Rich Function, Poor Structure) agar tidak membebani APBD secara berlebihan.

”Perubahan tidak boleh hanya menambah jumlah dinas, melainkan harus meningkatkan efektivitas tata kelola dan kualitas pelayanan publik. Selain itu dalam pengisian jabatan baru harus dilakukan profesional, transparan, dan objektif berdasarkan kompetensi, serta menghindari praktik “suka dan tidak suka” (like and dislike),” tegasnya.

Baca juga: DPRD Kota Batu Minta Usut Tuntas Pembangunan SMPN 4 yang Mangkrak 

Lalu, Raperda ketiga membahas terkait optimalisasi Aset Daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) yang juga tak luput dari perhatian. Fraksi-fraksi mendesak Pemkot untuk melakukan inventarisasi ulang dan sertifikasi terhadap aset-aset yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum atau masih ditempati pihak lain.

Dewan berharap manajemen aset kedepannya menggunakan sistem digital yang terintegrasi guna mencegah kehilangan atau penyalahgunaan aset strategis.

”Kami dari seluruh fraksi yang terdiri dari Fraksi PKB, PDI Perjuangan, PKS, Gerindra, Golkar, dan dari Amanat Nasionalis Demokrat secara kolektif menyetujui ketiga Raperda ini segera masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut demi kemaslahatan masyarakat Kota Batu,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

Tags: alih fungsi lahan kota batuDPRD Kota Batukota batupemkot baturaperda baru kota baturaperda pemkot batu

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Penusukan satpam

Polisi Buru Pelaku Penusukan Satpam Perumahan di Malang, Sempat Duel Usai Kejar Maling Bahan Bangunan

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.