Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Isa Zega: Langit Pun Menangis

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2025 6:45 pm
in Hukum & Kriminal
Isa Zega saat ditemui awak media usai sidang putusan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa Zega saat ditemui awak media usai sidang putusan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Selebgram Isa Zega divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap MS Glow dan Shandy Purnamasari. Ia menyesalkan putusan hakim ini dan mengatakan langit pun menangis.

Saat putusan dibacakan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis (8/5/2025), hujan deras mengguyur wilayah Kecamatan Kepanjen. Isa menganggap ini pertanda alam pun bersedih atas vonis hakim.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Lihat hujan, langit pun menangis Mami (Isa) menerima hukuman dari Yang Mulia Hakim,” ujar Isa saat diwawancara usai menghadiri sidang.

Baca Juga: Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara

Setelah menjalani persidangan selama dua bulan, Isa divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp10 juta. Meski di ruang sidang ia mengatakan butuh waktu untuk memikirkan akan naik banding atau tidak, kepada awak media ia mengatakan akan menerima vonis.

“Sudah pupus harapan saya dengan keadilan. Saya pribadi tidak mau banding, saya akan terima. Tapi alam pun menangis,” kata Isa.

Saat ditanya apa yang membuat ia pesimis, Isa menjawab bahwa Malang bukanlah wilayahnya. Ia juga mengatakan dirinya memahami alasan kasus ini disidangkan di Kepanjen, bukan di Jakarta.

Baca Juga: Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara gamblang maksud dari pernyataannya tersebut. Ia hanya mengatakan semua orang tahu maksudnya.

“Kalian tahu sendiri, penahanan saya tanpa penyidikan. Saya bilang sama pengacara saya, sebenarnya percuma banding karena hasilnya akan sama,” kata Isa.

Walaupun pasrah dengan vonis hakim, Isa masih meyakini sumpah mubahalah yang ia ucapkan. Dua hari yang lalu, ia juga menantang Shandy Purnamasari dan jaksa untuk sumpah pocong.

Baca Juga: Nikita Mirzani Beri Kesaksian di Sidang Isa Zega Melalui Zoom

“Saya sangat optimis dengan ucapan sumpah mubahalah saya dan saya tidak akan pernah menariknya,” ujar Isa.

Deskripsi: Divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap MS Glow dan Shandy Purnamasari, Isa Zega menyesalkan putusan hakim

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegaMS GLOWshandy purnamasarivonis isa zega

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi seorang ibu di Kota Malang anaknya jadi korban TPPO. (Foto/Pixabay)

Seorang Ibu di Kota Malang Menuntut Keadilan, Anaknya Usia 8 Bulan Diduga Jadi Korban TPPO

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.