MALANG, Tugumalang.id – Selebgram Isa Zega divonis penjara selama 3,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik terhadap MS Glow dan Shandy Purnamasari. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang digelar pada Kamis (8/5/2025) sore.
Isa Zega juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak membayar denda, ia harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua bulan.
Baca Juga: Hadiri Sidang, Shandy Purnamasari Beberkan Dampak Postingan Isa Zega
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntunhkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto.

Isa dijerat Pasal 45 Ayat (10) Jo Pasal 27B Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Isa dipidana penjara selama lima tahun.
Sebelum menjalani persidangan, Isa Zega telah ditahan di Polda Jatim pada 23 Januari 2025 dan kemudian dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang (Lapas Sukun) pada 12 Februari 2025. Hakim memutuskan agar masa hukuman Isa dikurangi masa penahanan.
Baca Juga: Shandy Purnamasari: Postingan Isa Zega Sebabkan Stres dan Pendarahan Saat Hamil
Saat ditanya hakim apakah terdakwa akan mengajukan banding, Isa mengatakan masih pikir-pikir. Isa dan penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan akan banding atau menerima vonis. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Isa.
Pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan akan pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan mereka.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim memaparkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik yang dihadirkan oleh JPU maupun oleh terdakwa.
Hakim memutuskan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal yang didakwakan, yakni unsur setiap orang, unsur kesengajaan, unsur mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik/dokumen elektronik, dan unsur menguntungkan diri sendiri.
Kuasa Hukum Shandy Purnamasari, Jarmoko mengatakan kliennya merasa vonis belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat keluarganya. Shandy juga masih harus memulihkan kerugian materiil yang dialami MS Glow.
“Walaupun demikian, pelapor (Shandy) menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum,” kata Jarmoko.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























