Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2025 6:35 pm
in Hukum & Kriminal
Isa Zega (jas merah) menyimak pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa Zega (jas merah) menyimak pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Selebgram Isa Zega divonis penjara selama 3,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik terhadap MS Glow dan Shandy Purnamasari. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang digelar pada Kamis (8/5/2025) sore.

Isa Zega juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak membayar denda, ia harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua bulan.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Baca Juga: Hadiri Sidang, Shandy Purnamasari Beberkan Dampak Postingan Isa Zega

“Mengadili, menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntunhkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto.

Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto saat membacakan vonis. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto saat membacakan vonis. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa dijerat Pasal 45 Ayat (10) Jo Pasal 27B Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Isa dipidana penjara selama lima tahun.

Sebelum menjalani persidangan, Isa Zega telah ditahan di Polda Jatim pada 23 Januari 2025 dan kemudian dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang (Lapas Sukun) pada 12 Februari 2025. Hakim memutuskan agar masa hukuman Isa dikurangi masa penahanan.

Baca Juga: Shandy Purnamasari: Postingan Isa Zega Sebabkan Stres dan Pendarahan Saat Hamil

Saat ditanya hakim apakah terdakwa akan mengajukan banding, Isa mengatakan masih pikir-pikir. Isa dan penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan akan banding atau menerima vonis. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Isa.

Pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan akan pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan mereka.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim memaparkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik yang dihadirkan oleh JPU maupun oleh terdakwa.

Hakim memutuskan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal yang didakwakan, yakni unsur setiap orang, unsur kesengajaan, unsur mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik/dokumen elektronik, dan unsur menguntungkan diri sendiri.

Kuasa Hukum Shandy Purnamasari, Jarmoko mengatakan kliennya merasa vonis belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat keluarganya. Shandy juga masih harus memulihkan kerugian materiil yang dialami MS Glow.

“Walaupun demikian, pelapor (Shandy) menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum,” kata Jarmoko.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: HeadlineIsa zegaMS GLOWshandy purnamasarivonis isa zega

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Isa Zega saat ditemui awak media usai sidang putusan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Divonis Bersalah, Isa Zega: Langit Pun Menangis

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.