MALANG, Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi parkir menggunakan QRIS bagi juru parkir (jukir) pada 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk mencegah kebocoran retribusi, sehingga setoran yang diterima pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan pembayaran masyarakat di lapangan.
Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengatakan sistem tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
“Kelebihan dari sistem pembayaran ini adalah bisa mencegah kebocoran,” kata Eko, beberapa waktu lalu.
Mekanisme Pembayaran QRIS oleh Jukir
Eko menjelaskan, masyarakat tetap melakukan pembayaran parkir kepada jukir secara tunai seperti biasa. Perbedaannya, setoran retribusi dari jukir ke Dishub Kabupaten Malang kini dilakukan melalui sistem pembayaran digital QRIS.
“Yang membayar pakai QRIS bukan dari user, tapi dari jukir,” ujar Eko.
Pada 2025, retribusi parkir yang diterima Dishub Kabupaten Malang tercatat sebesar Rp8,2 miliar, sementara target yang ditetapkan mencapai Rp11 miliar. Target tersebut tidak berubah pada 2026, dan Dishub berkomitmen untuk mencapainya melalui optimalisasi sistem pembayaran yang lebih transparan.
Saat ini, terdapat lebih dari 1.000 jukir yang tersebar di 726 titik parkir di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
“Pembayaran dengan QRIS ini sudah diterapkan di semua titik,” imbuh Eko.
Baca juga: Dishub Kabupaten Malang Siagakan Relawan di 19 Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang
Titik Parkir Resmi dan Status Jukir Terdaftar
Titik parkir yang dimaksud adalah lokasi parkir yang menggunakan badan jalan. Sementara itu, area parkir di destinasi wisata atau kawasan milik swasta tidak dikenakan retribusi, melainkan pajak parkir yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.
Biaya parkir di titik-titik tersebut dibayarkan kepada jukir yang telah terdaftar secara resmi di Dishub Kabupaten Malang. Ciri jukir terdaftar ditandai dengan penggunaan rompi berlogo Dishub Kabupaten Malang yang bernomor serta kepemilikan ID card resmi.
Baca juga: QRIS, Inovasi Bank Indonesia yang Ubah Wajah Transaksi Digital Nasional
Para jukir terdaftar juga telah menyatakan kesanggupan membayar retribusi minimal Rp10 ribu per hari.
“Kami baru berikan izin menjadi jukir apabila mereka menyatakan kesanggupan,” tutup Eko.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























