Kota Batu, Tugumalang.id – Gap atau kesenjangan yang terlalu lebar antara target Rp7 miliar dan realisasi Rp1,5 miliar dari retribusi parkir di Kota Batu, Jawa Timur menandakan ada masalah yang sistemik. Dinas Perhubungan (Dishub) masih terus mencari cara untuk memutus mata rantai dugaan kebocoran tersebut.
Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno menerangkan jika aalah satu cara yang dilakukan adalah lewat menerapkan sistem gate e-parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu. Sistem ini diharap mampu mencatat kendaraan masuk dan keluar secara otomatis.
Dari sana, kata dia, pendapatan harian dapat lebih terpantau dengan lebih akurat dan mengurangi ruang manipulasi. ”Dari hasil uji coba gate e-parkir di akhir pekan lalu menunjukkan potensi pendapatan yang besar mencapai Rp8 juta dalam sehari,” ungkap Hendry.
Baca juga: Terulang! Realisasi Retribusi Parkir di Kota Batu di 2025 Kembali Jauh dari Target
Hendry menjelaskan dugaan kebocoran pendapatan parkir ini memang tak hanya sekedar pelanggaran individu, tapi lebih sistemik. Pertama, sistem bagi hasil manual berbasis karcis sudah terbukti rentan disalahgunakan.
Kedua, pengawasan lapangan yang mengandalkan operasi rutin dan laporan masyarakat—meski terus dilakukan—ternyata belum cukup untuk menciptakan efek jera yang masif.
Ketiga, terdapat kemungkinan ketidakseimbangan antara beban target pendapatan yang tinggi dengan kapasitas pengawasan dan kesejahteraan pelaku di lapangan (jukir).
Di sisi lain, Dishub terus mendorong sinergi antara jukir dan pemerintah. Sebagai kota wisata, wajah parkir di tepian jalan umum menjadi salah satu elemen penting kenyamanan wisatawan.
Hendry berharap tata kelola parkir ke depan tidak hanya diterapkan untuk mengejar target pendapatan, tetapi juga menjaga citra Kota Batu sebagai kota wisata yang ramah, aman dan tertata.
“Estetika dan kerapian parkir itu sangat penting. Jika tertib dan jujur, wisatawan nyaman. Dampaknya nanti kembali ke PAD juga,” sebutnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2025 ini, realisasi retribusi parkir tepi jalan kembali masih jauh dari target yang dipatok di angka Rp7 miliar. Sementara, realisasinya di tahun ini masih berkutat di angka Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Pemkot Batu telah memperhitungkan potensi pendapatan hingga Rp 7 miliar. Namun pihak Dishub memasang target internal yang realistis yakni di angka Rp3 miliar per tahun. Ini mengingat realisasi pada tahun sebelumnya yang juga tidak mencapai target potensial.
Hendry mengakui jika sistem tata kelola parkir di Kota Batu masih menghadapi persoalan klasik. Mulai dari ketidakjujuran sebagian juru parkir (jukir) hingga permainan laporan yang menyimpang dari besaran pendapatan sebenarnya.
“Misalnya, potensi hari itu bisa Rp200 ribu, tapi setoran karcisnya hanya Rp50 ribu. Ini yang masih kami temukan sampai saat ini,” bebernya.
Diketahui, rendahnya realisasi retribusi parkir di Kota Batu bukan jadi hal asing, Data sebelumnya pada 2022, dari target Rp10 miliar, realisasinya hanya Rp1 miliar. Berikutnya pada 2023 ditarget Rp9,4 miliar, namun realisasi Rp1,3 miliar. Hingga pada 2024, dari target Rp9,5 miliar, terealisasi Rp 1,68 miliar.
Padahal sebelumnya, pada 2020, Pemkot Batu lewat Perda Nomor 3 Tahun 2020 berupaya membenahi sistem dengan mewajibkan penyetoran retribusi ke rekening bank dan menerapkan sistem parkir berlangganan untuk mencegah kebocoran.
Saat itu, target pun naik signifikan dari Rp600 juta menjadi Rp 8,5 miliar. Namun, hasilnya belum optimal. Padahal, skema bagi hasil sudah cukup menguntungkan jukir. Dari pendapatan harian, 60 persen menjadi hak jukir dan 40 persen masuk ke kas daerah.
Selain laporan yang tidak sesuai, Dishub juga menemukan beberapa praktik pungutan liar (pungli) yang menyimpang dari Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepian Jalan Umum.
Di antaranya tarif yang tidak sesuai aturan hingga jukir yang tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan. Penertiban lewat Binwaskir (Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban Parkir) terus dilakukan. Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, tipiring, hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi jukir yang tetap membandel.
“Kalau masih berulah, KTA-nya kami cabut. Artinya mereka tidak bisa bekerja lagi sebagai jukir,” tegas Hendry.
Hendry juga mengajak pemilik kendaraan untuk proaktif melapor jika mendapati jukir melakukan penyimpangan. Dishub Kota Batu, kata dia, menyediakan pos pengaduan dan menjamin keamanan pelapor.
“Kami pastikan pelapor aman, tidak perlu khawatir intimidasi dari oknum,” tuturnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























