MALANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang memberikan imbauan agar masyarakat tak mengonsumsi obat sedia cair atau obat sirop. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif, Jumat (21/10/202).
“Obat sediaan dalam bentuk sirop mohon tidak dikonsumsi. Kalau di rumah sudah terlanjur ada obat sedia jadi atau cair itu sementara tidak dikonsumsi lagi,” kata dia.
Menurut dr Husnul, hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait diagnosis gagal ginjal akut atipikal.
Tambah dia, meski dalam SE tidak disebutkan efek obat cair tersebut, namun pihaknya sudah siap menarik obat tersebut dari perederan. “Dengan SE sudah jelas (akan ditarik) instruksi yang harus dilaksanakan,” imbuhnya.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan upaya preventif dengan mengedarkan SE tersebut ke berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) di Kota Malang. Baik puskesmas, klinik, hingga apotek.
“Setelah SE disampaikan, insyaallah kemarin (Kamis, 20/10/2022) diedarkan oleh teman-teman ke faskes-faskes itu, baru tindak lanjutnya kita evaluasi dua atau tiga hari kemudian setelah surat diterima,” urainya.
Maka, sebagai bentuk kewaspadaan dini, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada. Pihaknya meminta agar para orang tua tetap berhati-hati dengan menerapkan hidup bersih dan sehat, konsumsi obat dengan baik dan benar serta konsumsi air putih cukup.
“Tentu tidak perlu panik (dengan informasi kesehatan ini). Kalau ada keluhan disarankan untuk segera datang ke faskes atau tenaga kesehatan,” tegas dr Husnul.
Sebagai informasi, melalui unggahan akun Twitter resmi @BPOM_RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis penjelasan tentang perkembangan hasil pengawasan terhadap sirop obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Dalam penjelasan tersebut, BPOM mengungkap lima obat sirop mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
Temuan itu berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirop obat sampai 19 Oktober 2022. Pengujian itu menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sejumlah daerah.
Kelima produk tersebut adalah berikut ini.
a. Termorex Syrup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
b. Flurin DMP Syrup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTLO332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
c. Unibebi Cough Syrup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
d. Unibebi Demam Syrup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
e. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Meski begitu, BPOM menyebut hasil uji cemaran EG ini belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
“Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19,” ujar keterangan rilis tersebut..
Sebab itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas. Khususnya harus selalu memperhatikan hal berikut.
a. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
b. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
c. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
d. Menerapkan cek KLIK yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, cek label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A