Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Tanah 1.071 Meter Persegi Lalu Nyaleg, Seorang Ibu di Kota Malang Tuntut Keadilan

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2025 4:54 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus gelapkan tanah

Maimunah didampingi kuasa hukumnya melaporkan perkara dugaan penggelapan tanah ke Polresta Malang Kota (dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seorang ibu di Kota Malang yakni Maimunah (64) tengah berupaya menuntut keadilan. Pasalnya, tanah miliknya seluas 1.071 meter persegi di wilayah Lesanpuro diduga digelapkan oleh S. Setelah lama tak ada kabar, S malah ikut nyaleg di Kota Malang.

Kuasa hukum Maimunah, Moh Zakki yang juga merupakan Ketua LBH GP Ansor Kota Malang itu mengungkapkan bahwa perkara ini bergulir saat Maimunah menjual tanahnya pada 2017 lalu. Kemudian tanah itu dibeli melalui transaksi jual beli dibawah tangan oleh S, teman anaknya.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Nilai transaski pembelian tanah seluas 1.071 meter persegi itu mencapai Rp 856 juta. Saat itu legalitas tanah berupa leter C dan langsung dibawa S.

Baca Juga: Pegawai Konsultan Pajak di Malang Diduga Gelapkan Pajak hingga Rp1,8 Miliar

“Pembayaran baru sampai Rp 326 juta. Itupun dicicil Rp 5 juta, 1 juta bahkan pernah Rp 700 ribu. Setelah itu S ini menghilang,” kata Zakki, Jumat (24/1/2025).

Maimunah pun kehilangan jejak si S. Hingga akhirnya Maimunah menemukan banner bergambar S yang tengah mencalonkan diri sebagai Caleg di Kota Malang untuk Dapil Kedungkandang jelang Pileg 2024 lalu.

“Setelah di telusuri, baru ditemukan alamat tinggal si S itu. Tapi dia tak ada itikat baik untuk melunasi kekurangannya,” kata dia.

Hal yang membuat keluarga Maimunah tercengang, ternyata tanah tersebut sudah beralih ke pihak ketiga atau sudah dijual ke orang lain oleh S.

“Sementara akad perjanjian jual beli dulu hanya dibawah tangan. Padahal peralihan hak kepemilikan itu harusnya kan melalui AJB. Nah ibu Maimunah ini belum pernah menghadap ke notaris atau kelurahan sama sekali,” paparnya.

Kini, Maimunah telah melaporkan S ke Polresta Malang Kota dengan Pasal 385 ayat 1 soal penguasaan lahan orang lain dan penggelapan.

Baca Juga: Pegawainya Diperiksa atas Dugaan Penggelapan Surat Tanah, BPN Kota Batu: Itu Hal Biasa

Zakki juga mengungkapkan bahwa 2 anak Maimunah saat ini telah menjadi tersangka setelah terlibat perkelahian dengan S ketika menagih kekurangan pembayaran tanah pada H+2 lebaran 2024 lalu.

“Jadi saat itu S ini justru mengancam Maimunah dengan sajam. Sehingga 2 anaknya bereaksi memukul S. Lalu S melaporkan dan sekarang 2 anak Maimunah ini jadi tersangka,” bebernya.

“Saat ini ibu Maimunah ini berharap bisa mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko

Tags: penggelapanPenggelapan tanahpenggelapan tanah di kota malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Pelaku curanmor

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Event Sound Horeg Pujon

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.