Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Tanah 1.071 Meter Persegi Lalu Nyaleg, Seorang Ibu di Kota Malang Tuntut Keadilan

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2025 4:54 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus gelapkan tanah

Maimunah didampingi kuasa hukumnya melaporkan perkara dugaan penggelapan tanah ke Polresta Malang Kota (dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seorang ibu di Kota Malang yakni Maimunah (64) tengah berupaya menuntut keadilan. Pasalnya, tanah miliknya seluas 1.071 meter persegi di wilayah Lesanpuro diduga digelapkan oleh S. Setelah lama tak ada kabar, S malah ikut nyaleg di Kota Malang.

Kuasa hukum Maimunah, Moh Zakki yang juga merupakan Ketua LBH GP Ansor Kota Malang itu mengungkapkan bahwa perkara ini bergulir saat Maimunah menjual tanahnya pada 2017 lalu. Kemudian tanah itu dibeli melalui transaksi jual beli dibawah tangan oleh S, teman anaknya.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Nilai transaski pembelian tanah seluas 1.071 meter persegi itu mencapai Rp 856 juta. Saat itu legalitas tanah berupa leter C dan langsung dibawa S.

Baca Juga: Pegawai Konsultan Pajak di Malang Diduga Gelapkan Pajak hingga Rp1,8 Miliar

“Pembayaran baru sampai Rp 326 juta. Itupun dicicil Rp 5 juta, 1 juta bahkan pernah Rp 700 ribu. Setelah itu S ini menghilang,” kata Zakki, Jumat (24/1/2025).

Maimunah pun kehilangan jejak si S. Hingga akhirnya Maimunah menemukan banner bergambar S yang tengah mencalonkan diri sebagai Caleg di Kota Malang untuk Dapil Kedungkandang jelang Pileg 2024 lalu.

“Setelah di telusuri, baru ditemukan alamat tinggal si S itu. Tapi dia tak ada itikat baik untuk melunasi kekurangannya,” kata dia.

Hal yang membuat keluarga Maimunah tercengang, ternyata tanah tersebut sudah beralih ke pihak ketiga atau sudah dijual ke orang lain oleh S.

“Sementara akad perjanjian jual beli dulu hanya dibawah tangan. Padahal peralihan hak kepemilikan itu harusnya kan melalui AJB. Nah ibu Maimunah ini belum pernah menghadap ke notaris atau kelurahan sama sekali,” paparnya.

Kini, Maimunah telah melaporkan S ke Polresta Malang Kota dengan Pasal 385 ayat 1 soal penguasaan lahan orang lain dan penggelapan.

Baca Juga: Pegawainya Diperiksa atas Dugaan Penggelapan Surat Tanah, BPN Kota Batu: Itu Hal Biasa

Zakki juga mengungkapkan bahwa 2 anak Maimunah saat ini telah menjadi tersangka setelah terlibat perkelahian dengan S ketika menagih kekurangan pembayaran tanah pada H+2 lebaran 2024 lalu.

“Jadi saat itu S ini justru mengancam Maimunah dengan sajam. Sehingga 2 anaknya bereaksi memukul S. Lalu S melaporkan dan sekarang 2 anak Maimunah ini jadi tersangka,” bebernya.

“Saat ini ibu Maimunah ini berharap bisa mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko

Tags: penggelapanPenggelapan tanahpenggelapan tanah di kota malang

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Pelaku curanmor

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Event Sound Horeg Pujon

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.