MALANG, Tugumalang.id – EM (51), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan polisi atas dugaan pencabulan. Ia diduga mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun berkali-kali dalam kurun waktu tiga tahun.
EM ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2024 dan masuk ke DPO pada 15 Januari 2024. Sementara laporan polisi dibuat keluarga korban sejak 4 Desember 2023.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap EM sebagai saksi sebanyak dua kali. Namun, EM selalu mangkir sehingga pihaknya menetapkan EM sebagai tersangka.
Baca Juga: Pria Asal Tumpang Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali Sejak 2022
Saat dicek oleh petugas, rumah EM pun dalam keadaan kosong dan keluarganya tidak tahu keberadaan pria yang sehari-hari berjualan sate itu.
“Kami cek ke rumah, memang rumahnya kosong. Bahkan keluarganya konfirmasi bahwa memang (tersangka) tidak di tempat dan tidak tahu keberadaannya,” kata Leha.
Kasus ini terungkap saat korban bercerita ke teman sebayanya terkait pencabulan yang ia alami. Cerita ini kemudian menyebar ke orang tua dan media hingga menjadi pembicaraan di grup Whatsapp milik warga.
Saat topik ini dibahas di grup, tersangka tiba-tiba keluar. Ketika dipanggil oleh perangkat desa pun tersangka mangkir. Ini kemudian menguatkan kecurigaan warga bahwa EM adalah tersangka pencabulan.
Baca Juga: Warga Singosari Cabuli dan Aniaya Perempuan Asal Pasuruan, Korban Terima 16 Jahitan
“Hasil visum juga mendukung. Sehingga kami tingkatkan naik sidik itu cukup dengan dua alat bukti dan keterangan saksi,” kata Leha.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko