MALANG, Tugumalang.id – Kepala Desa Sumberkradenan, Abul Khoiri mengundurkan diri usai didemo ratusan warga pada Senin (29/12/2025) malam. Demo tersebut berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dijalankan oleh Abul.
Demo yang dihadiri sekitar 500 warga tersebut berlangsung di Kantor Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Warga menuntut Abul mundur dari jabatannya karena dinilai merugikan masyarakat.
Pada momen tersebut, Abul menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan mundur dari jabatan Kepala Desa Sumberkradenan. Malam itu juga ia menandatangani berita acara pengunduran diri.
Baca Juga: 5 Pohon Tumbang di Pakisaji, Timpa 2 Kendaraan dan Pagar Gudang Bulog
Sekretaris Desa Sumberkradenan, Mukhlish membenarkan pengunduran diri Abul sebagai kepala desa. Pada Selasa (30/12/2025), Abul telah melengkapi administrasi untuk pengajuan pengunduran diri kepada Bupati Malang.
“Ini sedang berproses. Walaupun beliau sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, namun ada proses yang harus dilalui,” ujar Mukhlish.
Berkas pengunduran diri tersebut telah diserahkan ke Kantor Kecamatan Pakis. Berkas tersebut akan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang dan Bupati Malang.
Baca Juga: Polisi Buru Pelempar Bom Bondet ke Rumah Staf Lapas Kelas I Malang
Abul baru akan resmi mundur dari jabatan Kepala Desa Sumberkradenan apabila surat rekomendasi pemberhentian dari Bupati Malang telah keluar. Biasanya proses pengajuan ini berlangsung selama 14-20 hari kerja.
“Nanti akan turun rekomendasi pemberhentian dari Bupati Malang melalui DPMD. Surat tersebut kemudian diturunkan ke Kecamatan Pakis dan diturunkan lagi ke Pemerintah Desa Sumberkradenan,” jelas Mukhlish.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga menyampaikan ketidakpuasan mereka atas kepemimpinan Abul sebagai Kepala Desa Sumberkradenan. Hal ini dipicu program PTSL yang seharusnya berlangsung tahun lalu tidak ditindaklanjuti oleh Abul.
Padahal, program yang dicanangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut memudahkan warga untuk memiliki sertifikat tanah secara gratis. Program tersebut dilaksanakan bergilir dari desa ke desa dan tidak bisa dilaksanakan setiap tahun di desa yang sama.
Saat dihubungi wartawan Tugu Malang ID melalui sambungan telepon, Abul mengatakan dirinya belum berkenan untuk memberikan jawaban. “Belum berkenan,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























