Tugumalang.id – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengawal perjuangan warga dalam menjaga lahan fasilitas umum dan ruang publik di pemukiman padat yang kian menipis di Kota Malang.
Salah satu aspirasi warga yang ia kawal seperti di kawasan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Warga di sana tengah berjuang mempertahankan kejelasan status lahan fasilitas umum yang rawan menjadi objek permainan mafia tanah.
Namun perjuangan warga selama sekitar 10 tahun tak kunjung mendapat hasil memuaskan. Warga khawatir jika Pemkot Malang tidak tegas dalam menginventarisir dan melindungi aset tanahnya, maka satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan warga sebagai ruang publik tersebut akan hilang.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Evaluasi Penanganan Banjir Kota Malang
Sebab itu, politisi PDI Perjuangan itu secara proaktif mengawal warga memperjuangkan aset tanah tersebut agar segera diakui menjadi tanah milik negara.
Tak hanya turun langsung ke lokasi aset tanah, Amithya juga menggelar audiensi bersama warga dengan menghadirkan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Malang pada Selasa (30/12/2025).

Mia, sapaan akrabnya menjelaskan jika langkah advokasi tersebut penting dilakukan mengingat keberadaan lahan terbuka hijau dan area interaksi sosial di kawasan perkotaan semakin menyusut. Ia menegaskan bahwa ruang publik bukan sekadar pelengkap estetika kota, melainkan kebutuhan dasar bagi kesehatan mental dan sosial masyarakat.
Perempuan yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut menerangkan bagi warga di permukiman padat, setiap meter lahan sangatlah berarti.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Evaluasi Penanganan Banjir Kota Malang
Seringkali, sisa lahan yang seharusnya menjadi Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial (Fasos) terancam beralih fungsi menjadi bangunan komersial atau hunian pribadi.
“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan tempat bermain atau lansia kehilangan tempat untuk sekadar berjemur dan bertegur sapa. Ruang publik adalah jantung komunitas,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya berkomitmen terus memastikan legalitas lahan fasum tersebut tetap terjaga di bawah aset pemerintah kota. Ia juga meminta BKAD melakukan inventarisasi aset secara terperinci guna memastikan lahan-lahan kecil di gang sempit sekali pun terdata sebagai ruang publik.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah juga mengalokasikan dana APBD untuk merevitalisasi ruang-ruang publik menjadi taman-taman kecil atau Balai RW.
Sebagai wakil rakyat Dapil Kedungkandang, Amithya berjanji akan terus menjadi jembatan antara warga dan Pemerintah Kota Malang. Ia menekankan bahwa pembangunan kota tidak boleh hanya fokus pada infrastruktur besar di pusat kota, tetapi juga harus menyentuh gang-gang sempit tempat mayoritas warga tinggal.
“Kota yang manusiawi adalah kota yang memberikan ruang bagi warganya untuk beraktivitas bersama. Perjuangan warga ini adalah perjuangan kita semua untuk kualitas hidup yang lebih baik di Kota Malang,” pungkas Amithya.
Sementara itu, perwakilan warga Muharto, Hariyanto Jabrik menuturkan apresiasi atas kepedulian dan inisiatif Ketua DPRD Kota Malang dalam mengawal aspirasi warga.
Selama ini, masyarakat khawatir jika tanah fasum tersebut jatuh ke tangan oknum tak bertanggung jawab, masyarakat tak lagi memiliki tempat untuk berkumpul (ruang publik).
Hasil audiensi dan klarifikasi langsung dari BKAD Pemkot Malang bersama DPRD kata dia menjadi angin segar bagi warga. Ia berharap Wali Kota Malang juga turut ikut mengawal perlindungan ruang publik, terutama di wilayah pemukiman padat yang kian langka.
”Semoga proses pengesahan aset tanah fasum di lingkungan kami segera selesai. Dengan begitu aset tersebut bisa segera dimanfaatkan, dibangun semacam Balai RW yang aman dan nyaman untuk kepentingan sosial masyarakat,” harapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























