Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Amithya Kawal Perjuangan Warga Pertahankan Sisa Ruang Publik di Pemukiman Padat

Redaksi by Redaksi
Desember 30, 2025 8:45 pm
in Pemerintahan
Audiensi warga yang berjuang mempertahankan sisa ruang publik bersama Ketua DPRD Kota Malang dan BKAD Pemkot Malang. Foto: Azmy

Audiensi warga yang berjuang mempertahankan sisa ruang publik bersama Ketua DPRD Kota Malang dan BKAD Pemkot Malang. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengawal perjuangan warga dalam menjaga lahan fasilitas umum dan ruang publik di pemukiman padat yang kian menipis di Kota Malang.

Salah satu aspirasi warga yang ia kawal seperti di kawasan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Warga di sana tengah berjuang mempertahankan kejelasan status lahan fasilitas umum yang rawan menjadi objek permainan mafia tanah.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Namun perjuangan warga selama sekitar 10 tahun tak kunjung mendapat hasil memuaskan. Warga khawatir jika Pemkot Malang tidak tegas dalam menginventarisir dan melindungi aset tanahnya, maka satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan warga sebagai ruang publik tersebut akan hilang.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Evaluasi Penanganan Banjir Kota Malang

Sebab itu, politisi PDI Perjuangan itu secara proaktif mengawal warga memperjuangkan aset tanah tersebut agar segera diakui menjadi tanah milik negara.

Tak hanya turun langsung ke lokasi aset tanah, Amithya juga menggelar audiensi bersama warga dengan menghadirkan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Malang pada Selasa (30/12/2025).

Audiensi warga yang berjuang mempertahankan sisa ruang publik bersama Ketua DPRD Kota Malang dan BKAD Pemkot Malang. Foto: Azmy
Audiensi warga yang berjuang mempertahankan sisa ruang publik bersama Ketua DPRD Kota Malang dan BKAD Pemkot Malang. Foto: Azmy

Mia, sapaan akrabnya menjelaskan jika langkah advokasi tersebut penting dilakukan mengingat keberadaan lahan terbuka hijau dan area interaksi sosial di kawasan perkotaan semakin menyusut. Ia menegaskan bahwa ruang publik bukan sekadar pelengkap estetika kota, melainkan kebutuhan dasar bagi kesehatan mental dan sosial masyarakat.

Perempuan yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut menerangkan bagi warga di permukiman padat, setiap meter lahan sangatlah berarti.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Evaluasi Penanganan Banjir Kota Malang

Seringkali, sisa lahan yang seharusnya menjadi Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial (Fasos) terancam beralih fungsi menjadi bangunan komersial atau hunian pribadi.

“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan tempat bermain atau lansia kehilangan tempat untuk sekadar berjemur dan bertegur sapa. Ruang publik adalah jantung komunitas,” ujarnya.

Ke depan, pihaknya berkomitmen terus memastikan legalitas lahan fasum tersebut tetap terjaga di bawah aset pemerintah kota. Ia juga meminta BKAD melakukan inventarisasi aset secara terperinci guna memastikan lahan-lahan kecil di gang sempit sekali pun terdata sebagai ruang publik.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah juga mengalokasikan dana APBD untuk merevitalisasi ruang-ruang publik menjadi taman-taman kecil atau Balai RW.

Sebagai wakil rakyat Dapil Kedungkandang, Amithya berjanji akan terus menjadi jembatan antara warga dan Pemerintah Kota Malang. Ia menekankan bahwa pembangunan kota tidak boleh hanya fokus pada infrastruktur besar di pusat kota, tetapi juga harus menyentuh gang-gang sempit tempat mayoritas warga tinggal.

“Kota yang manusiawi adalah kota yang memberikan ruang bagi warganya untuk beraktivitas bersama. Perjuangan warga ini adalah perjuangan kita semua untuk kualitas hidup yang lebih baik di Kota Malang,” pungkas Amithya.

Sementara itu, perwakilan warga Muharto, Hariyanto Jabrik menuturkan apresiasi atas kepedulian dan inisiatif Ketua DPRD Kota Malang dalam mengawal aspirasi warga.

Selama ini, masyarakat khawatir jika tanah fasum tersebut jatuh ke tangan oknum tak bertanggung jawab, masyarakat tak lagi memiliki tempat untuk berkumpul (ruang publik).

Hasil audiensi dan klarifikasi langsung dari BKAD Pemkot Malang bersama DPRD kata dia menjadi angin segar bagi warga. Ia berharap Wali Kota Malang juga turut ikut mengawal perlindungan ruang publik, terutama di wilayah pemukiman padat yang kian langka.

”Semoga proses pengesahan aset tanah fasum di lingkungan kami segera selesai. Dengan begitu aset tersebut bisa segera dimanfaatkan, dibangun semacam Balai RW yang aman dan nyaman untuk kepentingan sosial masyarakat,” harapnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Amithya Ratnangganiketua dprd kota malangMuhartopemkot malangpemukiman padatruang publik

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Beberapa tersangka dari kasus-kasus yang ditangani Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Polres Malang Tangani 2.357 Kasus Sepanjang Tahun 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.