MALANG, Tugumalang.id – Jelang Pemilu 2024, foto bacaleg dan partai politik (parpol) banyak ditemui dalam bentuk stiker di angkutan umum yang ada di Kabupaten Malang. Meski belum memasuki masa kampanye, Bawaslu dan KPU Kabupaten Malang membolehkan pemasangan stiker tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi mengatakan bahwa tidak ada larangan terkait pemasangan stiker dengan foto bacaleg di angkutan umum, asalkan tidak boleh ada ajakan untuk mencoblos.
“Nggak apa-apa, karena belum ada larangan dan aturan terkait sosialisasi. Bacaleg boleh sosialisasi, yang nggak boleh adalah ajakan mencoblos,” kata Wahyudi saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Selain foto di angkutan umum, mobil branding dengan logo parpol pun diperbolahkan. Akan tetapi, harus ada kesepakatan dengan semua parpol yang ada di Kabupaten Malang terkait jumlah maksimal mobil branding yang beroperasi.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Malang Surati Parpol Terkait Aturan Pemasangan Baliho
“Mobil branding boleh, namun harus sesuai dengan kesepakatan,” kata Wahyudi.
Senada, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika juga mengatakan bahwa belum ada aturan terkait pemasangan stiker dengan foto bacaleg atau parpol di angkutan umum. Untuk saat ini, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai sosialisasi selama tidak ada ajakan untuk mencoblos.
“Selama ini, di KPU belum ada pengaturan itu, kami memaknai sebagai sosialisasi. Tidak masalah selama tidak ada unsur ajakan memilih,” terang Dika.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke parpol yang ada di Kabupaten Malang agar tidak melakukan ajakan memilih selama belum masa kampanye. “Kami akan memberikan imbauan kepada parpol untuk tidak melakukan ajakan memilih,” pungkasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko