Malang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 95 miliar untuk tahun 2025. Dana ini akan difokuskan untuk peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan serta pelunasan tunggakan iuran Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Ivan Drie, menjelaskan bahwa anggaran DBHCHT akan dimanfaatkan untuk pengadaan alat kesehatan dan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan bagi warga penerima PBID.
“Alokasi DBHCHT akan digunakan untuk pemenuhan sarana dan prasarana penunjang kesehatan, pengadaan alat kesehatan, dan pelunasan tunggakan PBID,” kata Ivan saat hadir dalam podcast DBHCHT sektor kesehatan di Command Center Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Rabu (14/5/2025).
Ivan juga menyebutkan bahwa alokasi DBHCHT untuk sektor kesehatan mengalami kenaikan, dari sebelumnya 40 persen menjadi 60 persen.
“Awalnya alokasi untuk bidang kesehatan hanya 40 persen sesuai Permenkeu. Namun, meningkat menjadi 60 persen karena adanya kebutuhan mendesak dalam pembiayaan jaminan kesehatan PBID yang sebelumnya sempat terputus,” jelasnya.
Dari total dana DBHCHT, sebanyak Rp 44 miliar dialokasikan untuk pelunasan tunggakan PBID kepada BPJS Kesehatan.
Baca juga: Diskominfo Kabupaten Malang Bahas DBHCHT Bidang Kesehatan Lewat Podcast Edukatif
Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Malang, antara lain:
-
Rp 10,067 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana kesehatan,
-
Rp 3,5 miliar untuk rehabilitasi gedung RSUD Ngantang,
-
Rp 4,7 miliar untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD Ngantang, dan
-
Rp 1,1 miliar untuk pengelolaan air limbah dan air bersih di Puskesmas Poncokusumo.
Ivan menambahkan, pemerintah daerah menargetkan seluruh tunggakan PBID bisa dilunasi pada tahun ini.
“Untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan PBID yang sempat terputus, InsyaAllah tahun ini akan dilunasi sebesar kurang lebih Rp 30 miliar,” jelasnya.
DBHCHT Kabupaten Malang 2025 Naik jadi 60 Persen
Kenaikan alokasi DBHCHT dari 40 persen menjadi 60 persen dibenarkan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Agnita Aditya Wardani.
Baca juga: RSUD Lawang Manfaatkan DBHCHT untuk Pengadaan Bed Pasien hingga Alat Operasi Laser Mata
Persentase kenaikan alokasi DBHCHT untuk sektor kesehatan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT.
“Untuk kesehatan itu Rp 95 miliar, ada peningkatan dari alokasinya. Dari 40 persen naik menjadi 60 persen, itu sudah digodok bersama DPRD dan Sekda,” ujar Agnita.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko
























