MALANG, Tugumalang.id – Universitas Brawijaya (UB) telah mengumumkan kenaikan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun akademik 2024/2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Alasan Kenaikan UKT
Menurut penjelasan di selma.ub.ac.id, kenaikan UKT dilakukan untuk menyesuaikan dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang baru ditetapkan.
Baca Juga: Pro Kontra UKT Mencekik hingga Tembus 2 Digit, Universitas Brawijaya Angkat Bicara
Standar ini mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Langkah ini penting untuk memastikan kualitas pendidikan dan layanan akademik di Universitas Brawijaya terus meningkat.
Rincian Kenaikan UKT
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut, tarif UKT dibagi ke dalam beberapa kelompok. Untuk program diploma dan sarjana, tarif UKT terbagi dalam dua belas kelompok.
Baca Juga: Universitas Brawijaya Terima 3.662 Mahasiswa Jalur SNBP, FK-Kedokteran Paling Diminati
Rincian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Brawijaya (UB) dapat dilihat dan diakses secara bebas di website Selma UB. Adapun rincian UKT berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan 1 rata-rata sebesar Rp 500
Golongan 2 rata-rata sebesar Rp 1 juta
Golongan 3 mencapai Rp 1,5 juta
Golongan 4 sebesar Rp 3 juta
Golongan 5 sebesar Rp 4,5 juta
Golongan 6 sebesar Rp 6 juta
Golongan 7 sebesar Rp 7,5 juta
Golongan 8 sebesar Rp 9 juta
Golongan 9 sebesar Rp 10,3 juta
Golongan 10 sebesar Rp 11,75 juta
Golongan 11 sebesar Rp 13,2 juta
dan Golongan 12 sebesar Rp 14,7 juta
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi Selma UB.
Iuran Pengembangan Institusi
Selain UKT, Universitas Brawijaya juga memperkenalkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang akan dikenakan kepada mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri, kelas internasional, kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau, serta mahasiswa berkewarganegaraan asing.
Tarif IPI ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa. Jadi untuk biaya IPI ini tidak ada angka paten.
Kenaikan UKT UB Diprotes Mahasiswa
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Brawijaya (UB) telah memicu gelombang protes dari mahasiswa. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, terdapat penyesuaian pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang berimbas pada peningkatan tarif UKT di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk UB.
Kebijakan terbaru ini menetapkan bahwa tarif UKT harus memperhitungkan beberapa faktor, seperti capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis Program Studi, dan indeks kemahalan wilayah.
UKT di UB yang sebelumnya terbagi dalam 6 golongan pada tahun lalu, kini telah diperluas menjadi 12 golongan. Perubahan ini diharapkan dapat mencerminkan lebih akurat kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua.
Namun, kebijakan ini mendapat reaksi keras dari mahasiswa. Tagar #turunkanuktub telah ramai diperbincangkan di media sosial, menjadi simbol keresahan mahasiswa atas kenaikan biaya kuliah yang dianggap memberatkan.
Pada 23 Mei 2024, ratusan mahasiswa berkumpul di Lapangan Rektorat UB untuk menyuarakan protes mereka. Mereka menuntut transparansi dalam penetapan tarif UKT serta meminta pihak universitas untuk meninjau kembali kebijakan yang dinilai tidak adil ini.
Salah satu mahasiswa yang ikut dalam aksi tersebut menyatakan, “Kami berharap ada solusi yang lebih bijaksana dari pihak universitas. Kenaikan UKT ini sangat memberatkan, terutama bagi kami yang berasal dari keluarga kurang mampu,” katanya.
Selain demonstrasi, mahasiswa juga mengajukan permohonan keringanan UKT. Berdasarkan Pasal 18 dari peraturan tersebut, mahasiswa berhak mengajukan peninjauan kembali tarif UKT apabila terdapat perubahan kemampuan ekonomi atau ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa atau pihak yang membiayai.
Kenaikan UKT di UB ini menjadi bagian dari dinamika yang lebih luas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa akses pendidikan tetap terbuka dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis : Yafia Carnelia (Magang)
Editor: Herlianto. A