MALANG, Tugumalang.id – Kabar gembira bagi para pencari beasiswa, dalam waktu dekat ini Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024 tahap 2 akan segera dibuka. Beasiswa LPDP 2024 tahap 2 bakal dibuka pada 19 Juni 2024 mendatang.
Proses pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 tahap 2 akan ditutup pada tanggal 18 Juli 2024 sedangkan seleksi administrasi akan dimulai tanggal 22 Juni 2024.
Sehingga calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3) melalui jalur beasiswa tersebut sebaiknya memperhatikan persyaratan yang ada.
Baca Juga: LPDP Buka Beasiswa ke Korea Selatan, Catat Jadwal dan Syaratnya!
Seperti diketahui Beasiswa LPDP memberikan fasilitas kepada penerima beasiswa mulai dari kuliah gratis, uang saku, hingga beberapa tunjangan lainnya. Selain itu juga ada banyak jenis Beasiswa LPDP yakni Beasiswa Targeted, Umum, Afirmasi, dan Kolaborasi yang nantinya akan dibagi dalam beberapa sub beasiswa.
Berikut ini persyaratan mendaftar Beasiswa LPDP 2024 tahap 2 yang telah dirangkum Tugumalang.id.
Persyaratan Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Telah menyelesaikan studi program Diploma 4 atau Sarjana Terapan (D4), Sarjana (S1), untuk beasiswa Magister (S2). Program Magister untuk beasiswa Doktor (S3), dan D4/S1 langsung S3;
3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung S3 wajib memenuhi ketentuan meliputi memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan mematuhi seluruh ketentuan sebagai pendaftar S3 beasiswa LPDP;
Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi Beasiswa LPDP Dalam Negeri, Lakukan Trik Ini Menurut Alumni Magister UB
4. Pendaftar yang telah menuntaskan program S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S2 dan pendaftar yang telah menyelesaikan program S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S3;
5. Bagi pendaftar jenjang S3 pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau subspesialis sebagai pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program;
6. Bagi pendaftar lulus perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan:
a. Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui situs piln.kemdikbud.go.id atau Kementerian Agama melalui laman diktis.kemenag.go.id;
b. Hasil konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman piln.kemdikbud.go.id dan Kemenag melalui situs diktis.kemenag.go.id;
c. Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penyetaraan ijazah atau konversi IPK pada situs Kemendikbudristek atau Kemenag terkait penyetaraan ijazah atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah atau konversi IPK-nya belum terbit.
7. Pendaftar dengan status on-going atau sedang menempuh studi dapat mendaftar dengan ketentuan:
a. Mendaftar pada program studi atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 minggu setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
c. Pendaftar wajib melampirkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan surat penerima beasiswa LPDP;
d. Bagi pendaftar yang menamatkan studi dan meraih gelar sebelum pengumuman seleksi substansi maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi, tetapi tidak menyelesaikan studi pada program S2 atau S3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut;
9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama setahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. surat rekomendasi dapat disamakan dengan dua cara yakni:
a. Surat rekomendasi formulir elektronik (online form) disampaikan dengan cara mengisi data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasian, jabatan, instansi, alamat email aktif, dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan surat rekomendasi yang kemudian dikirimkan kepada LPDP;
b. Surat rekomendasi cetak yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggahnya pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan.
10. Bagi pendaftar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan atau pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian atau Lembaga (K/L) atau Pemerintah Daerah (Pemda) tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
a. Merekomendasikan atau mengusulkan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP;
b. Mencantumkan nama lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
11. Bagi pendaftar berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AU/TNI AL untuk mengikuti program beasiswa LPDP;
12. Bagi pendaftar berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di semua program beasiswa LPDP harus melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk mengikuti beasiswa LPDP;
13. Memilih program studi dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP;
14. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas lain yang ditentukan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diadakan bukan di negeri, kelas yang diadakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi, atau kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP;
15. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP;
16. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan;
17. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca-kuliah, dan rencana kontribusi di Indonesia;
18. Menulis proposal penelitian bagi pendaftaran program S3;
19. Apabila pendaftar beasiswa LPDP mempunyai publikasi ilmiah, pengalaman organisasi, dan prestasi kejuaraan/non-kejuaraan, maka pendaftar mengisi riwayat tersebut pada aplikasi pendaftaran.
Demikian informasi persyaratan lengkap pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 tahap 2. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A