Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curi Ratusan Kilogram Jeruk, Pria Poncokusumo Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
April 2, 2026 6:55 pm
in Hukum & Kriminal
Kebun jeruk tempat tersangka melancarkan aksi pencurian. Foto: Polres Malang

Kebun jeruk tempat tersangka melancarkan aksi pencurian. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena mencuri jeruk di kebun warga. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 184 kilogram jeruk.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan pencurian terjadi pada Selasa (31/3/2026) di kebun jeruk yang berada di Dusun Pabrikan. Kebun tersebut milik MS (55), warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib

Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Obat Ilegal di Pembalut Pengunjung

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Bambang.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Dorong Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Target Dimulai 2027

Bambang menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan masuk ke area kebun jeruk milik korban. Ia terlebih dahulu membuka akses pagar sebelum memanen buah jeruk yang siap jual.

Barang bukti jeruk dalam karung yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang
Barang bukti jeruk dalam karung yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

“Tersangka datang menggunakan sepeda motor, kemudian masuk ke kebun dengan membuka pengait pagar bambu. Setelah itu, tersangka memanen jeruk dan memasukkannya ke dalam karung,” ujarnya.

Selain barang bukti berupa jeruk seberat 184 kilogram, petugas juga mengamankan serta sejumlah peralatan yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Peralatan yang digunakan di antaranya adalah jaring dan tang.

Baca Juga: Bappeda Kabupaten Malang Usulkan 2 Exit Tol Baru di Tol Malang-Kepanjen

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat mencuri karena motif ekonomi. Buah jeruk tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Poncokusumo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara. Polisi kini tengah mengembangkan keterangan tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: jerukkriminalpencuri jerukpencurianponcokusumo

Related Posts

Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib
Hukum & Kriminal

Bocah 5 Tahun Jadi Korban Jambret di Area Kolam Renang Turen, Kalung Emas Raib

Rabu, 3 Jun 2026
Obat-obatan
Hukum & Kriminal

Petugas Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Obat Ilegal di Pembalut Pengunjung

Rabu, 3 Jun 2026
Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Next Post
RSSA resmi menghadirkan Grand Paviliun untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan layanan kesehatan bagi pasien. /Foto: Dok. RSSA.

RSSA Malang Resmikan Grand Paviliun, Hadirkan Pengalaman Berobat Lebih Praktis dan Menyenangkan bagi Pasien

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.