MALANG, Tugumalang.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mencatat sebanyak 2.001 kasus penyakit gondongan terjadi sepanjang bulan Januari hingga September 2024. Penyakit ini paling marak terjadi di bulan September 2024, yakni 792 kasus.
Gondongan atau parotitis adalah pembengkakan kelenjar parotis yang disebabkan infeksi virus paramyxovirus. Kelenjar parotis merupakan salah satu dari tiga kelenjar ludah utama. Penyakit ini ditandai dengan pembengkakan pada area wajah, tepatnya di bawah telinga.
“Karena disebabkan oleh infeksi virus paramyxovirus, penyakit gondongan dapat menular,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dr Nur Syamsu Dhuha, belum lama ini.
Penularan gondongan sama dengan penularan flu, yaitu melalui percikan air liur atau ludah, batuk, dan bersin. Meski bisa terjadi pada orang dewasa, penyakit ini lebih rentan dialami anak-anak berusia 20-14 tahun.
Dari 2.001 kasus yang terjadi di tahun 2024, sebanyak 994 kasus dialami oleh anak-anak berusia 5-9 tahun. Kelompok usia terbanyak kedua yang mengalami gondongan adalah anak-anak usia 10-14 tahun yang mencapai 499 kasus.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Malang Catat 165.993 Penyakit Tak Menular Per Oktober 2022
Jika berdasarkan jenis kelamin, penyakit gondongan diketahui lebih banyak menjangkit laki-laki. Tercatat sebanyak 1.061 laki-laki dan 940 perempuan warga Kabupaten Malang mengalami gondongan. Sementara puskesmas yang paling banyak menangani gondongan adalah Puskesmas Pakis, yakni sebanyak 189 kasus.
Syamsu menambahkan masa inkubasi virus paramyxovirus yang menyebabkan gondongan ini adalah tujuh hari. Artinya, orang yang memiliki virus ini dalam tubuhnya bisa menyebarkan virus ke orang lain dala kurun waktu 1-7 hari sebelum gejala muncul.
“Tetap ada risiko menular dalam kurun waktu 5-9 hari setelahnya,” kata Syamsu.
Ia kemudian menjelaskan cara mengantisipasi dan mencegah penyakit gondongan adalah dengan rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Selain itu, masyarakat diimbau tidak berbagi peralatan mandi atau peralatan makan dengan penderita gondongan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang telah melakukan beberapa upaya pencegahan seperti sosialisasi dan edukasi tentang gondongan di sekolah. Mereka juga melakukan surveilans atau pengamatan di sekolah melalui jejaring UKS.
Baca Juga: Waspada, Penyakit Kusta Masih Intai Kota Batu
Apabila ditemukan kasus gondongan di sebuah sekolah, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang akan membatasi interaksi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mengalami sakit gondongan. Mereka dibolehkan libut sekurang-kurangnya dalam waktu tujuh hari sejak munculnya gejala klinis.
“Kami mengimbau warga sekolah yang ditemukan kasus gondongan untuk menggunakan masker hingga tujuh hari setelah kasus terakhir sembuh,” kata Syamsu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko