Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang mulai mengambil langkah tegas dalam menekan dampak negatif penggunaan gadget dan media sosial pada anak usia dini. Terbaru, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat tengah menyiapkan regulasi berupa surat edaran (SE) terkait pembatasan gadget bagi anak usia dini di Kota Malang.
Diketahui, Komdigi RI telah menerbitkan Permen Komdigi No.9/2026 sebagai turunan PP TUNAS untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, YouTube dan lainnya menonaktifkan akun anak untuk melindungi dari adiksi, cyberbullying dan konten negatif.
Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gadget anak usia dibawah 16 tahun bukan tanpa alasan. Ia memandang dampak negatif penggunaan media sosial pada anak sudah terlihat dan cukup mengkhawatirkan.
“Sebelum pemerintah pusat mengeluarkan, saya sudah memerintahkan Disdikbud untuk membuat SE untuk pembatasan gadget bagi anak usia sampai dengan 16 tahun,” ungkapnya.
Baca juga: Wali Kota Malang Tagih Janji Pedagang, Relokasi Pasar Gadang Dikebut
Surat edaran tersebut menyasar seluruh peserta didik di Kota Malang, khususnya jenjang SD hingga SMP yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Malang. Dalam aturan itu, anak anak di bawah usia 16 tahun diimbau untuk tidak menggunakan media sosial.
Wahyu menegaskan, kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas berbagai dampak buruk yang mulai dirasakan anak anak akibat penggunaan gadget tanpa kontrol. Ia menyebut, usia di bawah 16 tahun merupakan masa transisi di mana anak belum sepenuhnya mampu memilah mana konten yang baik dan buruk.
“Dampaknya sudah banyak terjadi, tidak hanya di Kota Malang tapi juga secara luas. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” tegasnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-112, Wali Kota Malang Kobarkan Spirit Bergerak Maju Bersama
Selain menyasar anak, kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan penggunaan gadget. Wahyu menyebut, perubahan pola pikir atau mindset orang tua menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
Menurutnya, selama ini masih banyak orang tua yang belum sepenuhnya memahami risiko penggunaan media sosial pada anak usia dini. Oleh karena itu, Pemkot Malang akan mengedepankan pendekatan sosialisasi secara bertahap.
“Kita perlu memberikan pemahaman kepada orang tua. Karena tanpa pendampingan, anak anak di usia ini sangat rentan terhadap dampak negatif media sosial,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, ia berharap anak anak dapat tumbuh lebih sehat secara mental dan sosial tanpa tekanan dari dunia digital. Pihaknya juga mendorong sekolah dan keluarga untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























