Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Anak 4 Tahun, Pria Wagir Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Juli 30, 2025 7:38 pm
in Hukum & Kriminal
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberikan keterangan pada media. Foto: Polres Malang

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberikan keterangan pada media. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – HH (23), pria asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran diduga mencabuli anak berusia empat tahun. Tersangka telah melakukan aksi tersebut berkali-kali sejak pertengahan tahun 2024.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dalam kurun waktu satu tahun, hingga Juli 2025, ia beberapa kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Tersangka merupakan tetangga nenek korban. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka memberi korban iming-iming berupa susu, bermain handphone, hingga jalan-jalan ke tempat wisata.

Baca Juga: Tangkap Oknum Wartawan dan Aktivis Anak, Polres Batu Tegaskan Penyelidikan Dugaan Pencabulan di Ponpes Jalan Terus

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia pernah melakukan perbuatan cabul di toilet hutan wisata Precet yang ada di Kecamatan Wagir sebanyak dua kali,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.

Tersangka HH terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Polres Malang
Tersangka HH terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Polres Malang

Akibat perbuatan tersangka, korban yang berinisial A tersebut mengalami rasa sakit di area kemaluan. Rasa sakit ini telah ia rasakan sejak satu tahun yang lalu.

Kasus ini terungkap pada Senin (21/7/2025) saat orang tua korban berkunjung ke rumah nenek korban. Diketahui korban telah menginap di rumah neneknya sejak dua hari sebelumnya, yakni pada Sabtu (19/7/2025).

Seorang tetangga berinisial S menghampiri ibu korban, FA (24) yang tengah memasak di dapur untuk mempersiapkan peringatan 1.000 hari nenek suaminya. Tetangga tersebut mengatakan ia melihat ada plester di area kemaluan korban saat memandikannya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karangploso

“Saksi bertanya apakah ibu korban memasang plester di area kemaluan korban,” kata Bayu.

FA menjawab ia tak pernah memasang plester di tubuh korban. Ia pun bertanya kepada anaknya siapa yang memasang plester di area kemaluannya.

Kepada ibunya, A mengatakan tersangka yang memasang plester tersebut. Keesokan harinya, FA membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa.

“Bidan menjelaskan kepada pelapor, kemaluan korban berbeda dengan anak-anak seusianya,” imbuh Bayu.

Pada Rabu (23/7/2025), ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil visum, polisi menangkap tersangka pada Selasa (29/7/2025).

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Kekerasan SeksualPencabulanpencabulan anakwagir

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Sidang Tipiring kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. (Foto/ist)

Terbukti Tak Punya Izin, Toko Miras Sari Jaya 25 Malang yang Dipromosikan King Abdi Disanksi Tipiring Rp 10 Juta

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.