MALANG, Tugumalang.id – HH (23), pria asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran diduga mencabuli anak berusia empat tahun. Tersangka telah melakukan aksi tersebut berkali-kali sejak pertengahan tahun 2024.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dalam kurun waktu satu tahun, hingga Juli 2025, ia beberapa kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Tersangka merupakan tetangga nenek korban. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka memberi korban iming-iming berupa susu, bermain handphone, hingga jalan-jalan ke tempat wisata.
Baca Juga: Tangkap Oknum Wartawan dan Aktivis Anak, Polres Batu Tegaskan Penyelidikan Dugaan Pencabulan di Ponpes Jalan Terus
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia pernah melakukan perbuatan cabul di toilet hutan wisata Precet yang ada di Kecamatan Wagir sebanyak dua kali,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.

Akibat perbuatan tersangka, korban yang berinisial A tersebut mengalami rasa sakit di area kemaluan. Rasa sakit ini telah ia rasakan sejak satu tahun yang lalu.
Kasus ini terungkap pada Senin (21/7/2025) saat orang tua korban berkunjung ke rumah nenek korban. Diketahui korban telah menginap di rumah neneknya sejak dua hari sebelumnya, yakni pada Sabtu (19/7/2025).
Seorang tetangga berinisial S menghampiri ibu korban, FA (24) yang tengah memasak di dapur untuk mempersiapkan peringatan 1.000 hari nenek suaminya. Tetangga tersebut mengatakan ia melihat ada plester di area kemaluan korban saat memandikannya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karangploso
“Saksi bertanya apakah ibu korban memasang plester di area kemaluan korban,” kata Bayu.
FA menjawab ia tak pernah memasang plester di tubuh korban. Ia pun bertanya kepada anaknya siapa yang memasang plester di area kemaluannya.
Kepada ibunya, A mengatakan tersangka yang memasang plester tersebut. Keesokan harinya, FA membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa.
“Bidan menjelaskan kepada pelapor, kemaluan korban berbeda dengan anak-anak seusianya,” imbuh Bayu.
Pada Rabu (23/7/2025), ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil visum, polisi menangkap tersangka pada Selasa (29/7/2025).
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























