Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Anak 4 Tahun, Pria Wagir Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Juli 30, 2025 7:38 pm
in Hukum & Kriminal
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberikan keterangan pada media. Foto: Polres Malang

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberikan keterangan pada media. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – HH (23), pria asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran diduga mencabuli anak berusia empat tahun. Tersangka telah melakukan aksi tersebut berkali-kali sejak pertengahan tahun 2024.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dalam kurun waktu satu tahun, hingga Juli 2025, ia beberapa kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Tersangka merupakan tetangga nenek korban. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka memberi korban iming-iming berupa susu, bermain handphone, hingga jalan-jalan ke tempat wisata.

Baca Juga: Tangkap Oknum Wartawan dan Aktivis Anak, Polres Batu Tegaskan Penyelidikan Dugaan Pencabulan di Ponpes Jalan Terus

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia pernah melakukan perbuatan cabul di toilet hutan wisata Precet yang ada di Kecamatan Wagir sebanyak dua kali,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.

Tersangka HH terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Polres Malang
Tersangka HH terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Polres Malang

Akibat perbuatan tersangka, korban yang berinisial A tersebut mengalami rasa sakit di area kemaluan. Rasa sakit ini telah ia rasakan sejak satu tahun yang lalu.

Kasus ini terungkap pada Senin (21/7/2025) saat orang tua korban berkunjung ke rumah nenek korban. Diketahui korban telah menginap di rumah neneknya sejak dua hari sebelumnya, yakni pada Sabtu (19/7/2025).

Seorang tetangga berinisial S menghampiri ibu korban, FA (24) yang tengah memasak di dapur untuk mempersiapkan peringatan 1.000 hari nenek suaminya. Tetangga tersebut mengatakan ia melihat ada plester di area kemaluan korban saat memandikannya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karangploso

“Saksi bertanya apakah ibu korban memasang plester di area kemaluan korban,” kata Bayu.

FA menjawab ia tak pernah memasang plester di tubuh korban. Ia pun bertanya kepada anaknya siapa yang memasang plester di area kemaluannya.

Kepada ibunya, A mengatakan tersangka yang memasang plester tersebut. Keesokan harinya, FA membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa.

“Bidan menjelaskan kepada pelapor, kemaluan korban berbeda dengan anak-anak seusianya,” imbuh Bayu.

Pada Rabu (23/7/2025), ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil visum, polisi menangkap tersangka pada Selasa (29/7/2025).

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Kekerasan SeksualPencabulanpencabulan anakwagir

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Sidang Tipiring kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. (Foto/ist)

Terbukti Tak Punya Izin, Toko Miras Sari Jaya 25 Malang yang Dipromosikan King Abdi Disanksi Tipiring Rp 10 Juta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.