Kamis, Juli 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Anak 4 Tahun, Pria Wagir Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Juli 30, 2025 7:38 pm
in Hukum & Kriminal
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberikan keterangan pada media. Foto: Polres Malang

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberikan keterangan pada media. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – HH (23), pria asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran diduga mencabuli anak berusia empat tahun. Tersangka telah melakukan aksi tersebut berkali-kali sejak pertengahan tahun 2024.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dalam kurun waktu satu tahun, hingga Juli 2025, ia beberapa kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

READ ALSO

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Tersangka merupakan tetangga nenek korban. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka memberi korban iming-iming berupa susu, bermain handphone, hingga jalan-jalan ke tempat wisata.

Baca Juga: Tangkap Oknum Wartawan dan Aktivis Anak, Polres Batu Tegaskan Penyelidikan Dugaan Pencabulan di Ponpes Jalan Terus

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia pernah melakukan perbuatan cabul di toilet hutan wisata Precet yang ada di Kecamatan Wagir sebanyak dua kali,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.

Tersangka HH terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Polres Malang
Tersangka HH terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Polres Malang

Akibat perbuatan tersangka, korban yang berinisial A tersebut mengalami rasa sakit di area kemaluan. Rasa sakit ini telah ia rasakan sejak satu tahun yang lalu.

Kasus ini terungkap pada Senin (21/7/2025) saat orang tua korban berkunjung ke rumah nenek korban. Diketahui korban telah menginap di rumah neneknya sejak dua hari sebelumnya, yakni pada Sabtu (19/7/2025).

Seorang tetangga berinisial S menghampiri ibu korban, FA (24) yang tengah memasak di dapur untuk mempersiapkan peringatan 1.000 hari nenek suaminya. Tetangga tersebut mengatakan ia melihat ada plester di area kemaluan korban saat memandikannya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karangploso

“Saksi bertanya apakah ibu korban memasang plester di area kemaluan korban,” kata Bayu.

FA menjawab ia tak pernah memasang plester di tubuh korban. Ia pun bertanya kepada anaknya siapa yang memasang plester di area kemaluannya.

Kepada ibunya, A mengatakan tersangka yang memasang plester tersebut. Keesokan harinya, FA membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa.

“Bidan menjelaskan kepada pelapor, kemaluan korban berbeda dengan anak-anak seusianya,” imbuh Bayu.

Pada Rabu (23/7/2025), ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil visum, polisi menangkap tersangka pada Selasa (29/7/2025).

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Kekerasan SeksualPencabulanpencabulan anakwagir

Related Posts

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Next Post
Sidang Tipiring kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. (Foto/ist)

Terbukti Tak Punya Izin, Toko Miras Sari Jaya 25 Malang yang Dipromosikan King Abdi Disanksi Tipiring Rp 10 Juta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.