Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Bunuh Sahabat Sendiri Gara-Gara Game Online Remaja ini Divonis 13 Tahun

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2021 12:19 pm
in Berita
bunuh - Bunuh Sahabat Sendiri Gara-Gara Game Online Remaja ini Divonis 13 Tahun

Polresta Malang Kota saat release kasus pembunuhan sahabat sendiri beberapa waktu lalu.(foto:Azmy)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Masih ingat kasus duo sahabat setia main game online, yang berujung hilangnya nyawa Redy Setyo (20) di Malang? Pelakunya M. Imron (18), mendapat vonis 13 tahun. Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, M. Indarto, Senin (22/3/2021).

Putusan itu 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yang menuntut 15 tahun penjara. Terhadap putusan itu, JPU Kejari Kota Malang, Hanis Aristya mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

“Iya, putusan Majelis Hakim 13 tahun penjara. Kalau tuntutan kami sesuai pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk itu, kami pikir pikir dulu dengan putusan tersebut,” terangnya, Selasa (23/3/2021).

Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayat, bahwa terkait putusan itu, pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk bersikap. “Terhadap putusan tersebut, kami menunggu selama tujuh hari. Masih pikir pikir,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso mengatakan jika pihaknya menerima putusan itu dan tidak akan melakukan upaya hukum lagi. Sesuai tidaknya putusan itu, kata dia, terdakwa juga menerima.

”Terdakwa sudah menerima putusan itu. Sudah sesuai dan kami terima, untuk itu tidak ada upaya hukum lain lagi dari pihak kami,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemuda berusia 18 tahun ini nekat membunuh temannya sendiri karena mengaku sakit hati akibat sering diledek kawan sekamarnya, Redi Setyo (20). Aksi pembunuhan itu dilakukan pada Kamis 3 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Kemudian pelaku tega memukuli kawannya dengan palu milik bengkel AC mobil tempat dia bekerja di Jalan Letjen S Parman hingga tewas.

Tags: kota malangPembunuhan

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Penyintas COVID-19 Wali Kota Malang Sutiaji Jalani Vaksin Dosis Pertama

Penyintas COVID-19 Wali Kota Malang Sutiaji Jalani Vaksin Dosis Pertama

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.