MALANG – Masih ingat kasus duo sahabat setia main game online, yang berujung hilangnya nyawa Redy Setyo (20) di Malang? Pelakunya M. Imron (18), mendapat vonis 13 tahun. Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, M. Indarto, Senin (22/3/2021).
Putusan itu 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yang menuntut 15 tahun penjara. Terhadap putusan itu, JPU Kejari Kota Malang, Hanis Aristya mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.
“Iya, putusan Majelis Hakim 13 tahun penjara. Kalau tuntutan kami sesuai pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk itu, kami pikir pikir dulu dengan putusan tersebut,” terangnya, Selasa (23/3/2021).
Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayat, bahwa terkait putusan itu, pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk bersikap. “Terhadap putusan tersebut, kami menunggu selama tujuh hari. Masih pikir pikir,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso mengatakan jika pihaknya menerima putusan itu dan tidak akan melakukan upaya hukum lagi. Sesuai tidaknya putusan itu, kata dia, terdakwa juga menerima.
”Terdakwa sudah menerima putusan itu. Sudah sesuai dan kami terima, untuk itu tidak ada upaya hukum lain lagi dari pihak kami,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemuda berusia 18 tahun ini nekat membunuh temannya sendiri karena mengaku sakit hati akibat sering diledek kawan sekamarnya, Redi Setyo (20). Aksi pembunuhan itu dilakukan pada Kamis 3 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
Kemudian pelaku tega memukuli kawannya dengan palu milik bengkel AC mobil tempat dia bekerja di Jalan Letjen S Parman hingga tewas.