BATU, Tugumalang – Papan Billboard pemenangan calon presiden 2024 bergambar Ganjar Pranowo – Yenny Wahid mulai tampak di Kota Batu, Jawa Timur. Pantauan reporter, billboard dengan lambang logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga terpasang di Jalan Dewi Sartika Atas, Kelurahan Temas, Kota Batu.
Pengendara yang masuk ke Kota Batu dari arah Malang bisa melihat jelas kehadiran billboard tersebut karena ada di ujung simpang tiga Jalan Dewi Sartika – Jalan Agus Salim dan Jalan Oro-Oro Ombo.
Pada billboard seukuran 3×5 meter tersebut juga dipajang jelas foto Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid. Pesannya jelasm yaitu Capres-Cawapres 2024 dengan tulisan jargon ‘Hadir Kerja untuk Rakyat’.
Ganjar Pranowo sendiri saat ini dikenal sebagai Gubernur Jawa Tengah. Sementara Yenny Wahid adalah puteri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Namun belakangand diketahui, billboard itu bukan dipasang oleh DPD PSI Kota Batu.
Ketua DPD PSI Kota Batu, Prima Agrinda bilang jika yang memasang baliho tersebut adalah jajaran DPW PSI Jawa Timur. ”Sudah kami pastikan kalau yang pasang itu dari DPW Jatim, bukan dari kami DPD,” kata dia pada awak media, Rabu (2/11/2022).
Kenapa? Karena pihaknya saat ini sedang berfokus untuk menjalani verifikasi keanggotaan sebagai persiapan menyongsong Pemilu 2024. Tahun lalu, jajaran DPD PSI di Kota Batu berada di peringkat ke-11 untuk perolehan suaranya.
”Jadi sekarang kami fokus di situ dulu. Tapi memang dari DPP sendiri beberapa waktu lalu sudah ada deklarasi mendukung Ganjar dan Yenny maju dalam Pilpres,” 2024,” ungkapnya.
Terpisah, anggota Bawaslu Kota Batu Supriyanto mengimbau agar calon peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang spanduk maupun baliho, dan billboard untuk saat ini. Dikarenakan masa kampanye belum dimulai.
“Dari kami mengimbau untuk jangan dulu dilakukan. Nanti kalau sudah mulai masa kampanye, ya boleh,” kata Supriyanto dihubungi.
Meski nanti sudah memasuki masa kampanye sekali pun, calon peserta tidak bisa memasang alat peraga kampanye secara sembarangan. Sejauh ini, pihaknya hanya membatasi peserta untuk melakukan sosialisasi saja.
”Kalau sosialisasi, Monggo. Asal tidak melanggar aturan Perwali 23. Saat ini, jika memang ada yang melanggar, maka kewenangannya ada pada Satpol PP untuk menertibkannya. Karena saat ini juga belum masa kampanye,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko