MALANG – Permasalahan limbah medis Covid-19 yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) menjadi persoalan serius di Kabupaten Malang. Kini Pemerintah Kabupaten Malang telah membentuk tim penanganan limbah atau sampah medis tersebut, Minggu (8/8/2021).
“Untuk masalah sampah medis kami sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang untuk memantau semua limbah eks Covid-19 ini,” ujar Wahyu Hidayat, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.
Pembentukan tim penanganan sampah medis tersebut merupakan upaya meminimalisir penumpukan limbah medis bekas penanganan Covid-19. Sehingga permasalahan limbah medis mengandung B3 ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
“DLH sudah membentuk tim untuk melaksanakan upaya meminimalisir sampah Covid-19 ini. Mereka akan bergerak, bisa ke Posko penanganan Covid-19 hingga ke rumah sakit,” paparnya.
Disebutkan, pihaknya juga telah menyiapkan managemen pengolahan yang terpusat. Dengan demikian, progres dan realisasi pengolahannya dapat terpantau dengan baik.
“Kami sudah siapkan beberapa tahapan untuk mengolahnya. Bisa jadi akan dipusatkan satu tempat. DLH kan ada UPT UPT, mereka bisa mengumpulkan kemudian bisa dihancurkan karena ini termasuk limbah B3,” ucapnya.
Sejauh ini permasalahan sampah medis bekas Covid-19 mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit di Kabupaten Malang belum dikelola dengan baik.
Sehingga jika sampah medis ini bisa dikelola dengan baik dan serius maka juga bisa berpotensi menambah Pendalatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.
Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko