MALANG, Tugumalang.id – Seorang pemuda bernama Indra Regar Lifikrillah (20) harus mendekam di Rutan Polres Malang karena melakukan jual beli bahan peledak jenis bubuk petasan. Kepada penyidik, ia mengakui mendapatkan barang berbahaya tersebut dari market place ‘Shopee’.
Rencananya, Indra akan menggunakan sebagian bahan peledak tersebut untuk membuat petasan dan menjual sisanya melalui Facebook. “Bubuk petasan tersebut disimpan oleh tersangka yang awalnya akan digunakan sendiri. Dikarenakan jumlahnya yang terlalu banyak, akhirnya dijual kembali secara online lewat grup Facebook bernama Obat Mercon Yogyakarta dan Sekitarnya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Senin (27/3/2023).

Tersangka diamankan oleh petugas pada Kamis (9/3/2023) di rumahnya yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat bungkus bubuk petasan dengan berat total 2,11 kilogram, 74 buah gulungan kertas yang akan dibuat petasan ukuran masing-masing diameter sekitar 2 centimeter dan tinggi sekitar 9,5 centimeter, serta satu buah handphone.
Tersangka membeli bubuk petasan tersebut di Shopee dari akun Hasan Hosni sebanyak 2,11 kilogram dengan harga Rp 280 ribu per kilogram. Ia berencana menjual kembali bubuk petasan tersebut dengan harga Rp 300 ribu. Sebelum ia sempat menjual barang tersebut, ia sudah diamankan petugas.
“Dari penjualan tersebut, tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp 20 ribu,” kata Wahyu.
Kepada petugas, tersangka mengaku ini pertama kalinya ia melakukan jual beli bubuk petasan. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga diketahui tidak memiliki catatan kriminal.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko