Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jual Bubuk Petasan, Dua Warga Kabupaten Malang Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2023 7:57 pm
in Hukum & Kriminal
jual bubuk petasan

Dua tersangka penjual bubuk petasan, Devit (kiri) dan Poniran (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengamankan dua orang yang melakukan jual beli bubuk petasan di Kecamatan Kepanjan, Kabupaten Malang. Dua orang tersebut adalah Devit Diantoro (29) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Poniran (55) warga Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Keduanya ditangkap pada Minggu (26/3/2023) malam usai Devit melakukan transaksi jual beli COD dengan salah seorang anggota polisi yang menyamar. Transaksi tersebut dilakukan di depan SPBU yang berada di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Anggota polisi yang menyamar memesan bubuk petasan seberat tiga kilogram dan 200 tali sumbu petasan dengan harga Rp 450 ribu.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

“Anggota melakukan transaksi secara COD dengan penjual. Setelah memastikan kebenaran dari serbuk petasan tersebut, kemudian anggota mengamankan pelaku atas nama Devit,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Saputro, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/3/2023).

Konferensi pers kasus penjualan bubuk petasan. Foto: Aisyah Nawangsari

Setelah dilakukan interogasi, Devit mengaku mendapatkan bubuk petasan dari seorang penjual dawet bernama Poniran dengan harga Rp 315 ribu. Dari penjualan bubuk petasan, Devit akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 135 ribu.

Malam itu juga, petugas menangkap Poniran di perempatan Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Usai diamankan, Poniran dibawa ke rumahnya yang berada di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang untuk dilakukan penggeledahan.

Dari rumah Poniran, petugas mengamankan satu bungkus plastik warna hitam berisi bubuk petasan

Barang bukti yang diamankam dari kedua tersangka. Foto: Aisyah Nawangsari

seberat dua kilogram, empat bungkus plastik berisi belerang masing-masing berisi satu kilogram, dan satu buah timbangan warna merah. Poniran meracik bubuk petasan dengan cara mengaduk menggunakan tangan secara langsung di dalam wadah plastik.

“Tersangka Poniran sebelumnya pernah merakit bubuk petasan di tahun 2021. Ia kemudian berhenti. Lalu mulai lagi di tahun 2023 karena ada pesanan (dari Devit),” kata Wahyu.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: bubuk petasankasatreskrim polres malangKecamatan KepanjenKecamatan KromenganKecamatan NgajumPolres Malang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
20 Sekolah di Kota Malang terima penghargaan Adiwiyata tingkat Kota Malang

20 Sekolah di Kota Malang Terima Penghargaan Adiwiyata, Berikut Pesan Wali Kota

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.